BINTAN TERKINI

Kejari Bintan Musnahkan BB Dari Kasus Narkoba hingga Pencabulan, Ada yang Dibakar

Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana di Bintan dari kasus narkoba hingga pencabulan dimusnahkan di Kantor Kejari Bintan, Senin (6/5)

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
MUSNAHKAN BB - Pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap di kantor Kejari Bintan, Senin (6/5/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan BPOM Tanjungpinang memusnahkan ratusan barang bukti berbagai jenis.

Barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Umum (Tipdum) dari 16 perkara.

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Barang -barang itu merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang periode Desember 2023 hingga April 2024," kata I Wayan, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Razia Kamar Warga Lapas Dabo Singkep Lingga, Petugas Musnahkan Barang Terlarang

Adapun jenis perkara yang dimusnahkan yakni, 11 kasus narkotika jenis sabu 249,2376 gram, 2 kasus tindak pidana ringan (tipiring) berupa minuman beralkohol sebanyak 182 kaleng dan 65 botol.

Sementara, tindak pidana pencabulan ada 4 perkara dengan barang bukti berupa pakaian korban maupun pelaku.

"Tidak hanya itu, ada 12 unit Handphone (Hp) juga dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin listrik," jelasnya.

Khusus sabu direndam menggunakan air mendidih, mikol dituang ke dalam wadah dan di tanah. Barang bukti lainnya dibakar.

Diakuinya, pihaknya juga sedang melakukan proses serta penafsiran lelang barang rampasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Batam.

Barang itu disita atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kendaraan mobil, motor, serta beberapa bidang tanah.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 69 M Tangkapan Narkoba di Batam Hangus di Tungku Pemusnahan

"Satu bidang tanah dan bangunan di Kijang yang sudah dilelang dua kali seharga Rp 700 juta, tapi belum dibeli orang karena mahal," ungkapnya.

Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilelang kembali. Tentu dengan harga yang lebih murah. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved