BERITA KRIMINAL

Sabu Senilai Rp 69 M Tangkapan Narkoba di Batam Hangus di Tungku Pemusnahan

Sabu-sabu seberat 46,228 kg senilai Rp 69 miliar, hasil tangkapan narkoba di Batam dimusnahkan di tungku pemusnahan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Wartawan menunjukkan insinerator yang digunakan untuk memusnahkan barang bukti sabu 46,228 kg di Mapolresta Barelang, Rabu (25/10/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meski diguyur hujan dengan intensitas deras, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,228 kg di halaman Mapolresta Barelang di Batam tetap berlangsung, Rabu (25/10/2023).

11 tersangka kasus narkoba di Batam juga dihadirkan dalam pemusnahan BB ini.

Sebelum dilakukan pemusnahan, uji sampel barang bukti dilakukan melalui perwakilan BPOM Batam menggunakan parameter alat uji dilakukan.

Barang tersebut terbukti positif zat metafetamin dengan menunjukkan warna ungu yang terlihat dari parameter alat uji sampel narkotika yang sebelumnya berwarna kuning.

Kemudian, satu per satu barang bukti sabu dimasukkan ke dalam alat bernama insinerator, dimulai dari Kapolda Kepri, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Kodim 136, Kapolresta Barelang, Danyon Pangkalan Marhanlan Batam, BNN dan jajarannya turut dalam pemusnahan tersebut.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyampaikan, pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan pemusnahan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang di bulan September 2023.

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Kasus 40 Kg Sabu di Batam Masuk Jaringan Fredy Pratama

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 46,228 kg yang berasal dari lima LP pada bulan September 2023," kata Tabana.

Ia mengatakan, penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kepri akan memberikan dampak negatif dan berakibat pada kehidupan bermasyarakat.

Dalam waktu kurang dari satu jam, narkotika jenis sabu seberat 46,228 kg tersebut telah hangus terbakar. Hanya menyisakan abu di dalam tungku api.

Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat ungkap kasus pada 26 Juli 2023 menyampaikan, bahwa 1 gram sabu jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 1,5 juta.

"Kasus kali ini kan sebanyak kurang lebih 20 kg, jika di rupiahkan paket Narkotika ini memiliki nilai total lebih kurang Rp 29 M," kata Kapolresta Barelang saat itu.

Merujuk pernyataan Kapolresta Barelang, dalam pemusnahan yang dilakukan pada hari ini Rabu, narkotika dengan berat 46,228 kg jika dirupiahkan akan memiliki nilai total lebih kurang Rp 69 miliar.

Baca juga: Kapolda Minta Dukungan Masyarakat, Kepri Jalur Transit Narkoba Internasional

Dengan demikian atas pemusnahan ini, jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, artinya dapat menyelamatkan sekitar 462.286 jiwa manusia.

Terhadap 11 tersangka yang terlibat, dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved