Selasa, 12 Mei 2026

LINGGA TERKINI

Kemenag Lingga Kepri Ajak Warga Urus Sertifikat Halal Gratis hingga Oktober 2024

Kemenag Lingga dorong warga urus sertifikat halal untuk produk makanannya. Apalagi saat ini ada layanan sertifikat gratis hingga Oktober 2024

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok.istimewa
SERTIFIKAT HALAL - Layanan sertifikat halal on the spot Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Kemenag Lingga buka ruang warga urus sertifikat halal produk lokal secara gratis hingga Oktober 2024 

Layanan sertifikat halal on the spot diikuti oleh pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Kepala KUA dan Penyuluh serta Satgas Halal Kabupaten Lingga.

Pengurusan Sertifikat Halal Gratis hingga Oktober 2024

Untuk diketahui, masyarakat Kabupaten Lingga bisa mengurus sertifikasi halal untuk produk industri lokal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengurusan tersebut tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lingga, Muhammad Nasir kepada Tribunbatam.id beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan, seluruh produk hasil produksi rumah tangga harus memiliki label halal, sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan ekonomi pelaku UMKM.

Nasir menjelaskan, label halal merupakan sebuah bentuk yang menjadi persyaratan untuk seluruh produksi makanan dan minuman.

"Di Oktober 2024 nanti adalah akhir dari pengurusan label halal yang diluncurkan sebuah inovasi layanan Kementerian Agama," terangnya.

Untuk itu lanjutnya, ia menghimbau untuk pelaku UMKM di Kabupaten Lingga, agar bisa mengurus sertifikasi halal ini secara gratis hingga Oktober mendatang.

Muhammad Nasir mengungkapkan, sebanyak 95 persen produk UMKM di Kabupaten Lingga telah memiliki sertifikasi halal.

"Terima kasih kepada penggerak PKK, seluruh kecamatan yang telah mengurus produk halal ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Baca juga: Genjot Perekonomian, Pemko Tanjungpinang Fasilitasi IKM Miliki Sertifikat Halal

Pihaknya juga menargetkan, hingga Oktober mendatang, seluruh produk UMKM Kabupaten Lingga dipastikan sudah memiliki label halal.

"Silahkan untuk melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus sertifikasi halalnya dengan gratis," imbuhnya.

Untuk mengurusnya tambah Nasir, pelaku UMKM bisa menyiapkan KTP, bukti izin produksi, menjelaskan proses pembuatan, setelah itu dilaporkan ke tim pelaksana di KUA maupun Kantor Kemenag Lingga.

"Setelah itu akan diproses lebih kurang 10 menit sertifikatnya langsung jadi dengan biaya Rp 0 rupiah," ujarnya.

Nasir menyebutkan, dari 3 ribu produk yang ada, sebanyak 2 ribu lebih sudah mendapatkan label halal di Kabupaten Lingga.

"Pokoknya sudah 95 persen, tinggal 5 persen ini lah yang akan kita kejar di Oktober ini," kata dia. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved