Berita Populer Hari Ini
Daftar 5 Berita Populer Batam, Dua Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN
Daftar 5 berita populer Batam, di antaranya dua terdakwa narkoba dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam hingga harga beras Bulog naik
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar 5 berita populer Batam hari ini, Rabu (8/5/2024).
Ada beberapa berita menarik perhatian pembaca Tribun Batam.
Di antaranya harga beras Bulog naik membuat emak-emak di Batam pusing, lalu daftar 12 kecamatan di Batam jadi tujuan wisata belanja hingga kuliner seafood, SPBU tanggapi rencana Pemko Batam terapkan fuel card 5.0, pria di Batam rudapaksa anak kekasihnya.
Selanjutnya, dua terdakwa narkoba Batam dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.
Pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Emak-emak Batam Pusing, Harga Beras Bulog di Kepri Naik Mulai 1 Mei 2024

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beras bulog di Kepri naikan Rp 1.050.
Harga beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) yang sebelumnya dijual Rp 10.250 kini menjadi Rp 11.300.
Kenaikan harga beras di Kepri itu berlaku sejak 1 Mei 2024.
Kenaikan ini mengacu pada surat badan pangan nasional tentang penugasan beras SPHP 2024.
“Iya, harga beras medium SPHP af gudang bulog terhitung mulai 1 mei 2024 mengalami penyesuaian dari rp. 10.250 menjadi rp. 11.300. Ini berlaku untuk wilayah se- Sumatera, termasuk Kepri,” ujar Kepala Bulog Batam, Herizal Sudjadi, Selasa (7/5/2024).
Daftar 12 Kecamatan di Batam Jadi Tujuan Wisata Belanja hingga Kuliner Seafood

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Batam sebagai kota industri juga tumbuh sebagai kota pariwisata.
Posisinya sangat strategis yakni berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Tidak heran jika Batam menjadi kota tujuan wisatawan mancenagara.
Mengacu data Badan Pusat Statistik, kunjungan wisatawan mancenagara ke Batam pada Maret 2024 mencapai 104.831.
Angka ini menyumbang kunjungan terbesar wisatawan asing ke Kepulauan Riau.
Pihak SPBU Tanggapi Rencana Pemerintah Kota Batam Lakukan Penerapan Fuel Card 5.0

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Inovasi terbaru dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Batam diwacanakan bakal diluncurkan dengan pengenalan Fuel Card 5.0.
Pogram fuel card dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli, bertujuan untuk memodernisasi transaksi pembelian Pertalite menjadi non tunai. Secara teknis, pemilik kendaraan nantinya hanya perlu menunjukkan kartu Fuel Card 5.0 saat berkunjung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Program diterapkan untuk memastikan distribusi Pertalite yang lebih merata.
Soal rencana penerapan fuel card, sejumlah SPBU yang ditemui Tribunbatam.id mengatakan sudah mengetahui informasi tersebut. Namun beberapa petugas operasional pengisian BBM mengatakan, teknisnya nanti bagaimana mereka masih menunggu sosialisasi dari pihak manajemen.
Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, Fuel Card 5.0 untuk Pertalite Segera Diterapkan di Batam
Pria di Batam Rudapaksa Anak Kekasihnya, Korban Baru Berusia Enam Tahun

Terkuak Aksi Bejat Pria di Bengkong Cabuli Anak Pacar, Korban Masih Berusia 6 Tahun
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berhubungan dengan lawan jenis memang sudah kodratnya seorang laki-laki dan perempuan pada umumnya.
Apalagi seorang janda yang ingin sang anak memiliki ayah sambung yang sayang dan menyayanginya layaknya darah daging sendiri.
Namun, nasib kurang beruntung harus dirasakan seorang ibu di Kecamatan Bengkong, bukan mendapatkan suami sekaligus ayah sambung sesuai harapannya.
Malah sang anak menjadi korban pencabulan, atas tindakan bejat yang dilakukan sang pacar.
Dua Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim PN Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menjatuhkan tuntutan hukuman pidana mati terhadap 2 terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,574 kilogram.
Kedua terdakwa yakni Geraldi Yusilandi Bin Yuswana dan Fahrizal alias Zal bin Rusito Efendi menjalani sidang di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, Selasa (7/5/2024) sore.
Dalam persidangan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang pasal 114 (2) tentang narkotika, hal tersebut disampaikan 2 penuntut umum yakni Karya So Immanuel dan Adjudian Syafitra secara bergantian di ruang sidang.
"Menjatuhkan terdakwa Geraldi Yusilandi bin Yuswana dan Fahrizal alias Zal bin Rusito Efendi (masing-masing berkas pisah), dengan pidana mati," ujar penuntut umum Karya So Immanuel di persidangan.
Baca juga: Masih Ingat Mary Jane? Terpidana Mati Asal Filipina 11 Tahun Tunggu Eksekusi, Jago Batik
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Populer Batam
terdakwa narkoba
dituntut hukuman mati
Fuel Card
Beras Bulog
kecamatan di Batam
Batam
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Bengkong Batam, Siswa SMP Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Cerita Mahasiswa Asal Kepri yang Kuliah di Iran |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Korban Selamat Kapal Tenggelam: Saya Nyesal Tak Dengar Kata Ibu |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kebakaran Kapal di Tanjung Uncang Batam, Sejumlah Pekerja Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyiksaan ART di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.