Breaking News
Senin, 4 Mei 2026

BATAM TERKINI

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur di Batam

Diduga pelaku seorang pria berisinial Z (40) berhasil diringkus oleh jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang setelah aksi bejatnya

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/son
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pencabulan kian banyak terjadi, apalagi korbannya rata-rata merupakan anak dibawah umur.

Kasus pencabulan menjadi momok menakutkan bagi setiap orangtua yang memiliki buah hati.

Mengingat, pencabulan dan hubungan layaknya pasangan suami istri yang belum sah, tidak hanya disebabkan karena pergaulan bebas remaja, namun juga rasa takut dan ancaman dari pelaku membuat korban tunduk sehingga menuruti keinginan pelaku.

Kali ini kasus pencabulan anak terjadi di Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Diduga pelaku seorang pria berisinial Z (40) berhasil diringkus oleh jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang setelah aksi bejatnya melakukan pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur terungkap.

"Iya benar, kita ada mengamankan satu orang berinisial Z (40) di Sei Harapan pada (4/5), dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Santri, Pemilik Ponpes dan Anaknya Diciduk Polisi

Gultom menjelaskan pelaku nekat melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap 3 korbannya, yakni FMK (15), FM (14), MRB (14).

Ia juga mengungkap, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh orangtua korban atas perbuatan yang dialami oleh anaknya.

"Jadi berdasarkan dari keterangan korban (FMK) 15 kepada Ibunya, mengaku telah dipaksa oleh Pelaku untuk melakukan perbuatan cabul pada hari Jumat (3/5/2024), setelah mendapatkan keterangan dari anaknya maka Ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekupang," tambah Kapolsek.

Dari laporan polisi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sekupang bersama anggotanya lalu melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan diduga pelaku.

"Setelah penyelidikan, keberadaan yang bersangkutan diketahui, pelaku sedang berada di rumahnya selanjutnya tim dari Polsek Sekupang melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kawasan Komplek Sei Harapan," imbuhnya.

Kemudian dari interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.

"Setelah dikembangkan, didapat informasi bahwa pelaku juga melakukan perbuatan cabul dan perbuatan tidak senonoh terhadap 2 teman korban lainnya, yakni FM dan MRB," kata Kapolsek.

Saat ini Z telah ditahan di sel Mapolsek Sekupang dan selanjutnya proses akan dilanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyidikan, dan melakukan gelar Perkara.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit iphone, dan 1 unit sepeda motor honda beat merah hitam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved