TANJUNGPINANG TERKINI

Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Tanjungpinang Kepri yang Berjualan di Kaki Lima

Satpol PP Tanjungpinang dan petugas gabungan akan menertibkan pedagang yang masih berjualan di kaki lima dan belum masuk ke Pasar Encik Puan Perak

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
PENERTIBAN - Potret gedung blok A Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang, Selasa (7/5/2024). Pedagang diminta segera tempati bangunan pasar paling lama 13 Mei 2024. Jika tidak, petugas gabungan akan melakukan penertiban pedagang yang masih jualan di kaki lima 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satpol PP Kota Tanjungpinang akan menertibkan para pedagang yang masih berjualan di luar atau di kaki lima sekitar kawasan Pasar Encik Puan Perak.

Para pedagang diminta untuk segera menempati gedung baru Pasar Encik Puan Perak yang sudah direvitalisasi.

Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana mengatakan, sebelum pihaknya melakukan tindakan penertiban, petugas terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang masih berjualan di kaki lima depan toko.

"Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum melakukan tindakan penertiban kepada pedagang yang berjualan di kaki lima lokasi kawasan pasar," ucapnya, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Hasan Minta Pedagang segera Tempati Pasar Baru Tanjungpinang, Batas Waktu 13 Mei 2024

Apabila masih ada pedagang yang berjualan di kaki lima, pihaknya akan menertibkan secara masif lewat petugas gabungan.

Selain itu, pedagang akan dikenakan sanksi sidang tipiring dengan hukuman pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta.

"Setelah kita tertibkan masih ada yang bandel, dan tidak mendengarkan, kita terpaksa menggunakan teknis tipiring," ungkapnya.

Fery tidak lupa mengimbau kepada para pedagang agar segera menempati pasar baru Tanjungpinang itu. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved