BERITA KRIMINAL
Polisi Bongkar Loket Transaksi Narkoba di Simpang Dam Batam Disaksikan Warga Setempat
Loket transaksi narkoba di Simpang Dam, Sei Beduk, Batam dibongkar polisi, Kamis (9/5). Pembongkaran ini berawal dari informasi warga setempat
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mendatangi tempat penjualan atau loket yang diduga digunakan untuk menjual narkoba di Simpang DAM, Mukakuning, Sei Beduk, Kota Batam.
Pembongkaran tersebut dilakukan pada Kamis (9/5/2024), setelah polisi mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat setempat. Warga menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkotika.
"Kami dapat laporan dan keluhan dari masyarakat setempat, loket ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba, makanya kita cek dan bongkar agar tidak dilakukan lagi," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Jumat (10/5/2024).
Satria melanjutkan, pembongkaran tersebut turut disaksikan oleh perangkat RT, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Baca juga: Terdakwa Narkoba di Batam Chaniago Alias Ucok Terima Hakim Vonis 6 Tahun Penjara
"Dari pembongkaran yang kami lakukan, hasilnya kami belum menemukan adanya transaksi narkoba, maupun pemakainya," tambah Kompol Satria.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan di kawasan tersebut. Sebab beberapa tersangka, dari kurir maupun pemesan narkotika kerap ditangkap polisi di sana.
Beberapa waktu lalu, terdakwa kasus narkoba di Batam yang ditangkap di Simpang Dam, Iskandar juga telah menjalani sidang putusan. Dia divonis 6 tahun penjara.
Iskandar Chaniago ditangkap pada 21 Oktober 2023 oleh Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di Kecamatan Sei Beduk. Saat digeledah, polisi menemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam sebuah kotak rokok.
Baca juga: Tiga Tersangka Narkoba di Batam Saksikan Incinerator Musnahkan BB Desember 2023
Dalam bungkus rokok tersebut berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 9,57 gram. Rencananya barang itu akan diantar terdakwa kepada pemesan yang ada di kawasan Botania Batam Center.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp 3 juta apabila telah mengantarkan pesanan narkotika tersebut ke pemesan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.