BERITA KRIMINAL

Polisi Bongkar Loket Transaksi Narkoba di Simpang Dam Batam Disaksikan Warga Setempat

Loket transaksi narkoba di Simpang Dam, Sei Beduk, Batam dibongkar polisi, Kamis (9/5). Pembongkaran ini berawal dari informasi warga setempat

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polresta Barelang
BONGKAR LOKET - Personel Satresnarkoba Polresta Barelang saat membongkar loket yang diduga dijadikan transaksi narkoba di Simpang Dam, Sei Beduk, Kota Batam (9/5/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mendatangi tempat penjualan atau loket yang diduga digunakan untuk menjual narkoba di Simpang DAM, Mukakuning, Sei Beduk, Kota Batam.

Pembongkaran tersebut dilakukan pada Kamis (9/5/2024), setelah polisi mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat setempat. Warga menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkotika.

"Kami dapat laporan dan keluhan dari masyarakat setempat, loket ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba, makanya kita cek dan bongkar agar tidak dilakukan lagi," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Jumat (10/5/2024).

Satria melanjutkan, pembongkaran tersebut turut disaksikan oleh perangkat RT, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Baca juga: Terdakwa Narkoba di Batam Chaniago Alias Ucok Terima Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

"Dari pembongkaran yang kami lakukan, hasilnya kami belum menemukan adanya transaksi narkoba, maupun pemakainya," tambah Kompol Satria.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan di kawasan tersebut. Sebab beberapa tersangka, dari kurir maupun pemesan narkotika kerap ditangkap polisi di sana.

Beberapa waktu lalu, terdakwa kasus narkoba di Batam yang ditangkap di Simpang Dam, Iskandar juga telah menjalani sidang putusan. Dia divonis 6 tahun penjara.

Iskandar Chaniago ditangkap pada 21 Oktober 2023 oleh Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di Kecamatan Sei Beduk. Saat digeledah, polisi menemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam sebuah kotak rokok.

Baca juga: Tiga Tersangka Narkoba di Batam Saksikan Incinerator Musnahkan BB Desember 2023

Dalam bungkus rokok tersebut berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 9,57 gram. Rencananya barang itu akan diantar terdakwa kepada pemesan yang ada di kawasan Botania Batam Center.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp 3 juta apabila telah mengantarkan pesanan narkotika tersebut ke pemesan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved