BERITA KRIMINAL

Tiga Tersangka Narkoba di Batam Saksikan Incinerator Musnahkan BB Desember 2023

Barang bukti narkoba di Batam hasil tangkapan Desember 2023 lalu dimusnahkan di incinerator BNN. Pemusnahan BB disaksikan tiga tersangka kasus narkoba

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
PEMUSNAHAN BB NARKOBA - Pemusnahan barang bukti narkoba jenis kokain, sabu, dan ganja oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Batam, Selasa (23/1/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkoba di Batam bertempat di Mapolresta Barelang, pada Selasa (23/1/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.037 gram narkotika kokain, 3.962 gram sabu, dan 340,83 gram ganja.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan dimasukkan ke alat bakar bernama incinerator, dan disaksikan oleh ke tiga tersangka narkoba di Batam yakni SL (35), MMY (44), dan SK (42).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra, dan jajarannya.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 69 M Tangkapan Narkoba di Batam Hangus di Tungku Pemusnahan

Pemusnahan barang bukti kasus narkotika itu turut disaksikan Kepala BNN Batam, AKBP Nestor, Pemerintah Kota Batam, diwakili Sekretaris Daerah Jefridin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Benny Yoga Dharma, dan lainnya.

"Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan berdasarkan Barang Sitaan Narkotika pada Desember 2023 lalu yang telah kita ekspose," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Selama lebih kurang 30 menit, seluruh barang bukti sabu dimusnahkan dalam alat incenerator yang berada di halaman Mapolresta Barelang.

Incinerator merupakan alat milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri yang berfungsi sebagai alat pemusnah narkotika, yang sebelumnya menggunakan alat manual yakni dengan direbus.

"Alat ini lebih cepat pembakarannya, 30 menitanlah selesai pembakaran," ujar seorang petugas pembakaran barang bukti dari BNN Kepri kepada Tribun Batam.

Diketahui alat tersebut digerakkan dengan tenaga listrik dan bisa menggunakan tenaga diesel. Alat tersebut juga mampu mencapai suhu 1300° Celcius saat pembakaran berlangsung.

Dijelaskannya juga, pemusnahan ganja lebih lama ketimbang ekstasi dan sabu.

"Yang paling mudah dimusnahkan sabu, kemudian ekstasi, yang paling lama ganja, karena teksturnya yang sudah padat dan keras. Jadi sulit untuk benar-benar hancur," bebernya lagi.

Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Bintan Ungkap Kasus 1,3 Kg Sabu Sabu, 3 Nelayan Tersangka

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan pengungkapan kasus pada bulan Desember 2023.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, disisakan untuk keperluan uji lab dan keperluan persidangan.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved