BATAM TERKINI
Terdakwa Narkoba di Batam Chaniago Alias Ucok Terima Hakim Vonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa narkoba di Batam menerima vonis majelis hakim PN Batam yang menvonisnya 6 tahun penjara, Selasa (23/4).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Chaniago alias Ucok menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara narkoba di Batam yang dibacakan, Selasa (23/4).
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pengantar sabu-sabu seberat 9,57 gram.
Vonis majelis hakim PN Batam yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa dengan nomor register 75/Pid.Sus/2024/PN Btm menerima putusan itu.
"Saya terima yang mulia," kata terdakwa.
Hakim mengatakan terdakwa Iskandar melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis hakim PN Batam memvonisnya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan pidana 6 tahun penjara itu, kata Hakim Twis Retno dalam amar putusan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, juga terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Hakim majelis menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa yakni tindakan terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa.
Baca juga: Viral Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap Karena Narkoba di Batam, Ini Reaksi Ketua
Sedangkan yang meringakan, terdakwa selama proses persidangan bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah juga menerima putusan.
Terdakwa diamankan pada 21 Oktober 2023 oleh Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di Kecamatan Sei Beduk.
Saat pemeriksaan dan penggeledahan polisi menemukan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening didalam sebuah kotak rokok.
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKIĀ |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.