BATAM TERKINI

Terdakwa Narkoba di Batam Chaniago Alias Ucok Terima Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa narkoba di Batam menerima vonis majelis hakim PN Batam yang menvonisnya 6 tahun penjara, Selasa (23/4).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Terdakwa perkara narkoba di Batam, Iskandar sesudah menjalani sidang di Ruang Sidang Prof Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/4). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Chaniago alias Ucok menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara narkoba di Batam yang dibacakan, Selasa (23/4).

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pengantar sabu-sabu seberat 9,57 gram.

Vonis majelis hakim PN Batam yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.

Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa dengan nomor register 75/Pid.Sus/2024/PN Btm menerima putusan itu.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa.

Hakim mengatakan terdakwa Iskandar melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis hakim PN Batam memvonisnya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan pidana 6 tahun penjara itu, kata Hakim Twis Retno dalam amar putusan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, juga terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Hakim majelis menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa yakni tindakan terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca juga: Viral Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap Karena Narkoba di Batam, Ini Reaksi Ketua

Sedangkan yang meringakan, terdakwa selama proses persidangan bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah juga menerima putusan.

Terdakwa diamankan pada 21 Oktober 2023 oleh Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di Kecamatan Sei Beduk.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan polisi menemukan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening didalam sebuah kotak rokok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved