BATAM TERKINI

Penjelasan Pihak MT Arman 114 Soal Awak Kapal Warga Asing di Hotel Batam

Pihak kapal MT Arman 114 menjelaskan duduk perkara keberadaan 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir di Grand Sydney Hotel Batam, K

IST
KAPAL - Pihak kapal MT Arman 114 memberikan penjelasan soal keberadaan 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir di Grand Sydney Hotel Batam. 

"Penyidik KLHK saat ini masih sebagai penanggung jawab atas alat bukti, dan kru kapal ini masih merupakan saksi dalam perkara tersebut.  Kalau pengadilan dan kejaksaan sifatnya hanya pemberitahuan saja karena alat bukti dititip di penyidik yaitu KLHK dan pengamanannya dibantu oleh Bakamla," ujarnya.

Victor kemudian meminta agen mengecek ke hotel untuk memastikan apakah benar terjadi penyanderaan awak kapal MT Arman 114 oleh agensi gelap.

Agen juga berkoordinasi dan meminta arahan pihak imigrasi perihal warga negara asing yang diturunkan dari kapal tanpa kelengkapan dokumen resmi, seperti paspor ataau dokumen lainnya.

Pihak PT GASS masuk ke lobi hotel dan menemui beberapa awak kapal yang ada.

Para agen kemudian dapat bertemu dengan Acting Captain (Mr. Rabia) dan Chief Engineer (Mr. Muhannad) untuk menggali informasi mengenai peristiwa itu.

Menurut informasi dengan Acting Captain (Mr. Rabia) dan Chief Engineer (Mr. Muhannad) diperoleh keterangan bahwa mereka diturunkan secara paksa, tanpa barang bawaan dan seluruh alat komunikasi (Handphone) disita oleh petugas berseragam.

Jumat (10/5/2024)  pukul 21.18 WIB, mobil Grand Max putih berhenti di depan lobi hotel dan menurunkan beberapa barang dan koper besar yang diduga merupakan miliki para awak kapal.

Diduga bahwa ada orang lain yang saat itu berada diatas kapal MT Arman114 selain awak kapal yang melakukan pemberesan terhadap barang-barang milik awak kapal.

Hal ini dikhawatirkan dapat merusak kondisi kapal berikut isinya yang merupakan barang bukti di persidangan.

Sebagai kuasa hukum dari kliennya itu, Viktor tak menginginkan terjadi kerusakan pada kapal, isi di dalam kapal, termasuk status dan kondisi para awak kapalnya.

Di samping itu Viktor menekankan bahwa kapal dan isi di dalamnya merupakan barang bukti pada pengadilan atas kasus pencemaran lingkungan.

"Sehingga jika dikemudian hari terjadi kerusakan kapal maupun isinya patut diduga melanggar KUHP dan dapat dipidana. Kita akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Namun kejadian ini yang dilakukan oleh oknum tak dikenal.

Kondisi ini, menurut Viktor membuat kapal MT Arman 114 masih dalam wilayah bendera kapalnya atau di negara kapal tersebut teregistrasi. Bila demikian dapat diduga terjadi pelanggaran hukum internasional.

Viktor menegaskan bila para awak kapal diturunkan paksa tanpa ada tuntutan hukum, maka dia mengatakan bahwa ini patut diduga melakukan penculikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved