BATAM TERKINI

Penjelasan Pihak MT Arman 114 Soal Awak Kapal Warga Asing di Hotel Batam

Pihak kapal MT Arman 114 menjelaskan duduk perkara keberadaan 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir di Grand Sydney Hotel Batam, K

IST
KAPAL - Pihak kapal MT Arman 114 memberikan penjelasan soal keberadaan 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir di Grand Sydney Hotel Batam. 

Kemudian bila dikemudian hari ditemukan kapal atau muatannya dirusak atau dihilangkan, maka ada ketentuan pidana merusak atau menghilangkan alat bukti.

Bahwa peristiwa ini dilakukan pada tengah malam maka tidak sesuai dengan etika dan terkesan janggal dan menduga ada sesuatu yang direncanakan oleh oknum-oknum terhadap kapal dan muatannya yang saat ini sedang dijadikan alat bukti di PN Batam.

"Jadi, menurut saya banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi dan harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum bagi oknum atau pelaku yang bertanggungjawab atas kejadian itu," tegas Viktor.

Viktor juga mengatakan bahwa dari analisa hukum yang dilakukannya, oknum yang melakukan tindak itu patut diduga dapat melanggar pasal 91 dan 94 Konvensi Hukum Laut Internasional yang diratifikasi UU No. 17 Tahun 1985.

Undang-undang itu menyebutkan bahwa pelaksanaan yuridiksi negara bendera berdasarkan Hukum Laut.

Pada pasal 91 ayat (1) menetapkan bahwa, kapal-kapal mempunyai kewarganegaraan dari negara yang benderanya berhak mereka kibarkan.

Sedangkan pada pasal 94 ayat (4) menegaskan bahwa, setiap negara harus secara efektif melaksanakan yurisdiksi dan pengawasannya dalam urusan administratif, teknis dan sosial atas kapal-kapal yang mengibarkan benderanya," jelas Viktor.(*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved