PARIWISATA KEPRI AMAN

Pulau Bayan di Tanjungpinang Kepri Sarat Nilai Sejarah Masa Kerajaan Melayu Riau

Sejarah Pulau Bayan di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri yang mungkin saja tak diketahui banyak orang ternyata menyimpan potensi wisata luar biasa.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
WISATA TANJUNGPINANG - Bangunan di Pulau Bayan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pulau ini diketahui memiliki nilai sejarah saat Kerajaan Melayu Riau. 

Pada 21 Desember 1804, Raja Ali Ibni Daeng Kamboja resmi menjabat kembali Yang Dipertuan Muda V Riau.

Baca juga: Spot Wisata Tanjungpinang Terbaru, Pagoda Sata Sahasra Buddha Pecahkan Rekor MURI

Beliau menjadikan Pulau Bayan sebagai kantor pemerintahannya, hingga akhirnya beliau wafat di pulau ini.

Sehingga Beliau dikenal hingga kini dengan gelar posthumous Marhum Pulau Bayan, meski makam beliau saat ini berada di Tanjung Unggat.

Namun, sayang, tapak sejarah itu kini sudah tidak berbekas lagi.

Pada tahu 1942 hingga 1945, bangsa Jepang juga pernah bercokol di Pulau Bayan setelah mengusir mundur Belanda dari Indonesia.

Ibrahim Syamsuddin, veteran perang asal Bangka megaku pernah mendengar kalau Pulau Bayan dijadikan sebagai tempat mengumpulkan para tahanan perang.

Setelah dibawa ke sana, para tahanan yang merupakan penduduk Melayu tempatan, Bangsa Cina dan India bisanya tidak akan pernah kembali lagi.

Baca juga: Panduan Menuju Pulau Penyengat Destinasi Wisata Tanjungpinang Sarat Nilai Sejarah

Perbincangan masyarakat ketika itu, di sana para tahan tersebut disiksa bahkan dieksekusi mati.

Lalu jasad tak bernyawanya ditanam ke dalam tanah. Para serdadu Jepang bertindak layaknya algojo.

Tahun 1947, sepeninggalnya Jepang yang kalah dalam Perang Dunia ke II, Pulau Bayanyang kala itu masih masuk dalam kawasan Bangka-Belitung-Riau (Baberi), dijadikan sebagai kantor kejaksaan – menyimpan barang-barang tangkapan untuk kemudian dilelang.

Kantor kejaksaan itu disebut Ibrahim merupakan sebuah bangunan permanen satu lantai yang berdinding beton.

Bangunan yang menghadap ke arah Kampung Bugis itu dilengkapi dua gudang penyimpanan barang yang dijaga oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia Serikat (RIS).

Tidak semua orang bisa bebas masuk ke Pulau Bayan.

Namun sayangnya, Ibrahim tidak mengingat pasti sampai kapan kantor kejaksaan itu bertahan.

Baca juga: Peserta Bintan Triathlon 2024 Tak Perlu Khawatir, Berikut Akses Menuju Bintan Resorts

Ini karena pada tahun-tahun itu dia sudah mulai aktif mengajar di berbagai Sekolah Rakyat di hampir seluruh pulau berpenduduk yang ada di Kepulauan Riau.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved