BATAM TERKINI
Deportasi 21 ABK Kapal MT Arman 114 ke Negara Asalnya Tidak Harus Menunggu Sidang Selesai
21 ABK kapal MT Arman 114 akan segera di kembalikan ke negara Asalnya. bahkan deportasi mereka tidak harus menunggu sidang selesai
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah menjalani pemeriksaan di Imigrasi kota Batam, akhirnya 21 orang asing yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal MT Arman 114 akan di Deportasi ke negara asalnya.
Hanya saja, Pihak Imigrasi Batam masih menunggu serah terima berkas dari KLHK.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Informasi Keimigrasian dan Komunikasi Keimigrasian Batam Kharisma Rukmana kepada Tribun Batam.
Menurut Kharisma, sejauh ini sudah ada enam paspor yang sudah diserahkan.
"Jadi akan kami deportasi dalam waktu dekat, info terakhir sudah ada terima paspor, untuk sementara 6 paspor yang sudah diserahkan," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman Akan Tempuh Praperadilan Soal Paspor 21 Kru Ditahan KLHK
Pemulangan para ABK kapal ini setelah adanya kesepakatan dalam rapat bersama instansi terkait, kejaksaan, KLHK, dan Bakamla.
"Hasil rapatnya mereka akan segera kami deportasi," ujar Kharisma Rukmana lagi.
Rencana deportasi ini juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Untuk deportasi ini harus dilakukan dengan persyaratan dan dokumen yang lengkap.
"Tapi menunggu serah terima keimigrasiannya dadi KLHK, karena dokumennya masih sama mereka, dan dokumennya masih digunakan untuk keperluan persidangan itu," kata Kharisma.
Disinggung apakah harus menunggu putusan persidangan, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detail.
Baca juga: Kuasa Hukum Kapten Kapal MT Arman Beri Penjelasan Terkait 21 Crew yang Turun Dari Kapal
"Kemungkinan tidak harus menunggu persidangan, tapi bisa jadi menunggu persidangan. Kami sifatnya menunggu serah terima paspor dari KLHK, dari hasil rapat meraka akan menyerah terimakan paspor itu secepat mungkin," jelasnya.
Dalam perkembangannya, Kharisma menyebut petang ini telah dilakukan serah terima paspor ABK MT Arman.
"Malam ini yang telah diserah terimakan 6 paspor," sebutnya.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, saat ini 21 ABK MT Arman tidak lagi berada di Hotel Grand Sydney seperti yang ditempati sebelumnya.
"Saat ini 21 ABK MT Arman 114 kami tempatkan ke Safe House, di Hotel BCC, kami yang tentukan tempatnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang putusan kapal MT Arman 114 rencananya akan digelar pada 16 Mei 2024. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Kunjungan Wisman Meningkat, Program Prioritas Amsakar–Li Claudia |
![]() |
---|
Empat Perenang Taklukkan Selat Sekupang - Belakang Padang, Uji Coba untuk Lomba Perdana |
![]() |
---|
Rumah Mewah Rp2-4 Miliar Laris Manis di Batam, Diburu Investor Lokal dan Ekspatriat |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad Panen Raya Jagung di Rempang |
![]() |
---|
Merah Putih Berkibar di Laut Batu Ampar, Satpolairud Barelang Bagikan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.