PEMILU 2024

Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Tanjungpinang di MK, KPU Mentahkan Data Golkar

Sidang sengketa hasil Pileg 2024 Tanjungpinang di MK mengungkap jika KPU melalui kuasa hukumnya mentahkan data Partai Golkar.

TribunBatam.id via mkri.id
SIDANG SENGKETA HASIL PILEG 2024 TANJUNGPINANG - Ahmad Suherman, kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang sengketa hasil Pileg 2024 Tanjungpinang yang diajukan Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut pada Selasa, (14/50.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak mengungkap hal baru.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU melalui kuasa hukumnya, Sujana Donandi menyanggah dokumen form C hasil salinan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai informasi, dalam perkara nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, pengurus Partai Golkar Tanjungpinang meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Khususnya mengenai pengisian keanggotaan DPRD Tanjungpinang Dapil 4.

Menurut Sujana, Golkar tidak memiliki data lain sebagai pembanding selain form C Hasil Salinan TPS.

Ia menyebut jika form C hasil salinan TPS itu belum dilakukan pembetulan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada saat pelaksanaan rekapitulasi.

Menurut KPU, segala kejadian selama proses pembetulan rekapitulasi kecamatan telah dituangkan dalam formulir D-Kejadian Khusus Kecamatan.

"Padahal, KPU dalam rekapitulasi telah melakukan pembetulan pada pleno tingkat kecamatan sesuai dengan lampiran model D-Hasil Kecamatan Kelurahan Tanjung Unggat yang dihadiri saksi Golkar," ujarnya dalam sidang di Gedung MKRI lantai 2.

Dengan alasan itu, Sujana menilai dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 Tanjungpinang tersebut tidak valid.

Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 di Tanjungpinang itu, KPU mengklaim jika model D-Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Bukit Bestari disandingkan dengan model D-Hasil KABKO DPRD Kota Tanjungpinang Dapil 4 akan menunjukkan data yang konsisten.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Akan Sampaikan Jawaban Soal Sengketa Pemilu di MK pada 14 Mei 2024

Dalam data tersebut terungkap jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki 5.492 suara.

Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ialah 1.097 suara dan Partai Perindo yaitu 1.149 suara.

"Sehingga tidak terdapat selisih suara seperti yang disampaik Partai Golkar Tanjungpinang dalam permohonannya," ucap Sujana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved