UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA KE LAPAS

Pengakuan Tersangka Penyelundupan Sabu sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang membuat pengakuan mengejutkan depan anggota Polres Bintan.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS NARKOBA DI BINTAN - Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida saat meminta keterangan Touric Kurniawan Hendroyatno (42), tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang saat ungkap kasus di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024). 

Serta menjelaskan sesuai dengan peta yang ada.

"Selanjutnya yang mengambil adalah orang lain," kata Syofian.

Seseorang yang dimaksud belum diketahui identitasnya sebab tersangka lebih dulu diamankan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Masuk Lapas

Tersangka dijanjikan bakal mendapat upah Rp 500 ribu jika berhasil melaksanakan tugasnya.

Kendati demikian, dia belum bisa mengambil uang yang dijanjikan tersebut.

"Indikasinya masih bermacam-macam. Sepertinya dia hanya numpang tempat saja," kata dia.

Selain Lapas ada dua lokasi lain yang dia antar.

Hanya saja belum sempat sebab terlebih dahulu diungkap.

"Dari tangan tersangka, kami menyita 123,51 gram sabu-sabu sebagai barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Bintan itu. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng).

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved