CURANMOR DI BATAM
4 Tersangka Curanmor di Batam Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Simpan Motor Dalam Safe House
Polisi mengungkap safe house tempat tersangka curanmor di Batam menyimpan motor hasil kejahatan mereka. Mereka terancam penjara 5 tahun lebih.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Penangkapan 4 tersangka ini juga berdasarkan pengembangan. Tersangka ada menyamar sebagai driver ojek online untuk memantau situasi di lokasi yang menjadi target pencurian," ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti kunci T, uang tunai, kunci sepeda motor yabg telah diduplikat, dan jaket warna kuning driver ojek online yang tersangka pakai saat beraksi.
Baca juga: Terdakwa Curanmor di Batam Menanti Vonis Hakim, Reynold Nyaris Dihajar Massa
Atas perbuatan para tersangka, 4 tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Serta 2 penadah atau sebagai penampung juga dikenai pasal 361, terkait pertolongan tindakan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Tiban Batam Raib Dari Teras Rumah, 2 Pelaku Kini di Bui |
![]() |
---|
Kasus Curanmor di Batam Berakhir Restorative Justice, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai |
![]() |
---|
Modus Remaja di Batam Pelaku Pencurian Motor di Sagulung, Dorong Motor Korban Curanmor saat Subuh |
![]() |
---|
Motor Karyawan Swasta di Batam Raib di Kosan Teman, Pelaku sudah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi di Depan PN Batam, Motor Pengunjung Hilang Usai Ikut Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.