CURANMOR DI BATAM

4 Tersangka Curanmor di Batam Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Simpan Motor Dalam Safe House

Polisi mengungkap safe house tempat tersangka curanmor di Batam menyimpan motor hasil kejahatan mereka. Mereka terancam penjara 5 tahun lebih.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
CURANMOR DI BATAM - Ungkap kasus pencurian sepeda motor alias curanmor di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Empat tersangka berikut puluhan unit motor barang bukti hasil kejahatan mereka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut. 

"Penangkapan 4 tersangka ini juga berdasarkan pengembangan. Tersangka ada menyamar sebagai driver ojek online untuk memantau situasi di lokasi yang menjadi target pencurian," ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti kunci T, uang tunai, kunci sepeda motor yabg telah diduplikat, dan jaket warna kuning driver ojek online yang tersangka pakai saat beraksi.

Baca juga: Terdakwa Curanmor di Batam Menanti Vonis Hakim, Reynold Nyaris Dihajar Massa

Atas perbuatan para tersangka, 4 tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Serta 2 penadah atau sebagai penampung juga dikenai pasal 361, terkait pertolongan tindakan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved