CURANMOR DI BATAM
4 Tersangka Curanmor di Batam Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Simpan Motor Dalam Safe House
Polisi mengungkap safe house tempat tersangka curanmor di Batam menyimpan motor hasil kejahatan mereka. Mereka terancam penjara 5 tahun lebih.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Penangkapan 4 tersangka ini juga berdasarkan pengembangan. Tersangka ada menyamar sebagai driver ojek online untuk memantau situasi di lokasi yang menjadi target pencurian," ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti kunci T, uang tunai, kunci sepeda motor yabg telah diduplikat, dan jaket warna kuning driver ojek online yang tersangka pakai saat beraksi.
Baca juga: Terdakwa Curanmor di Batam Menanti Vonis Hakim, Reynold Nyaris Dihajar Massa
Atas perbuatan para tersangka, 4 tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Serta 2 penadah atau sebagai penampung juga dikenai pasal 361, terkait pertolongan tindakan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Remaja di Batam Kembali Ditangkap Polisi, Uang Hasil Curanmor Dipakai Main Judol |
|
|---|
| Dua Remaja di Batam Nekat Curi Motor Warga Bermodal Gunting, Satu Orang Residivis |
|
|---|
| Baru Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Batam Kembali Ditangkap, Incar Motor Parkir di Teras Rumah |
|
|---|
| Belum Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Curi Motor di Nongsa, Kini Dihadiahi Timah Panas |
|
|---|
| Bawa Kabur Motor Milik Penyandang Tuna Rungu di Batam Lalu Digadai Rp450 Ribu, Ini Peran Para Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-curanmor-di-Polda-Kepri-Batam-xdsklvbnds.jpg)