Berita Populer Hari Ini

Daftar 5 Berita Populer Tanjungpinang Kepri, Terdakwa Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Daftar 5 berita populer Tanjungpinang Kepri. Di antaranya terdakwa narkoba kendalikan barang haram dari Lapas dituntut 20 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang sesudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang. Foto diambil belum lama ini. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar 5 berita populer Tanjungpinang, Kepri.

Ada beberapa berita menarik di Tanjungpinang perhatian pembaca Tribunbatam.id dalam beberapa jam terakhir.

Di antaranya, terdakwa narkoba kendalikan barang haram dari Lapas Tanjungpinang dituntut 20 tahun penjara.

Berikutnya, Karantina Tanjungpinang cek 20 sapi asal Jambi, diduga dokumen tak lengkap hingga Wakajagung RI puji gelis jalan di Pulau Penyengat Tanjungpinang Kepri.

Pembahasannya ada di bawah ini.

Terdakwa Narkoba Kendalikan Barang Haram dari Lapas Tanjungpinang Dituntut 20 Tahun Penjara

NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang sesudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang. Foto diambil belum lama ini.
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang sesudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang. Foto diambil belum lama ini.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Raden Hartonio, terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang yang mengendalikan narkotika dari dalam Lapas Tanjungpinang bakal mengambil langkah hukum.

Ini setelah Bambang Wiradhany sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 20 tahun penjara terkait perkara narkoba di Tanjungpinang Kepri itu.

Selain tuntutan 20 tahun penjara, jaksa juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 2 bulan kurungan dalam sidang di PN Tanjungpinang, Senin (20/5).

Jaksa menyatakan, Raden melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 588 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Baca Selengkapnya

Karantina Tanjungpinang Cek 20 Sapi Asal Jambi, Diduga Dokumen Tak Lengkap

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Tanjungpinang, Dwi Sulityono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024). Mereka sedang memeriksa kelengkapan dokumen puluhan sapi asal Jambi yang masuk ke ibukota Kepri.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Tanjungpinang, Dwi Sulityono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024). Mereka sedang memeriksa kelengkapan dokumen puluhan sapi asal Jambi yang masuk ke ibukota Kepri.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Balai Karantina Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Tanjungpinang mengecek 20 sapi asal Jambi.

Langkah itu setelah mereka mendapat informasi jika puluhan sapi itu masuk ke Tanjungpinang tanpa melengkapi dokumen.

Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, puluhan sapi itu masuk ke Tanjungpinang menggunakan KM Cahaya Baru 01.

Sesampainya di Kota Tanjungpinang, Kapal KM Cahaya Baru 01 ini bersandar di Plantar KUD Tanjungpinang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved