Berita Populer Hari Ini

Daftar 5 Berita Populer Tanjungpinang Kepri, Terdakwa Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Daftar 5 berita populer Tanjungpinang Kepri. Di antaranya terdakwa narkoba kendalikan barang haram dari Lapas dituntut 20 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang sesudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang. Foto diambil belum lama ini. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar 5 berita populer Tanjungpinang, Kepri.

Ada beberapa berita menarik di Tanjungpinang perhatian pembaca Tribunbatam.id dalam beberapa jam terakhir.

Di antaranya, terdakwa narkoba kendalikan barang haram dari Lapas Tanjungpinang dituntut 20 tahun penjara.

Berikutnya, Karantina Tanjungpinang cek 20 sapi asal Jambi, diduga dokumen tak lengkap hingga Wakajagung RI puji gelis jalan di Pulau Penyengat Tanjungpinang Kepri.

Pembahasannya ada di bawah ini.

Terdakwa Narkoba Kendalikan Barang Haram dari Lapas Tanjungpinang Dituntut 20 Tahun Penjara

NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang sesudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang. Foto diambil belum lama ini.
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang sesudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang. Foto diambil belum lama ini.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Raden Hartonio, terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang yang mengendalikan narkotika dari dalam Lapas Tanjungpinang bakal mengambil langkah hukum.

Ini setelah Bambang Wiradhany sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 20 tahun penjara terkait perkara narkoba di Tanjungpinang Kepri itu.

Selain tuntutan 20 tahun penjara, jaksa juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 2 bulan kurungan dalam sidang di PN Tanjungpinang, Senin (20/5).

Jaksa menyatakan, Raden melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 588 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Baca Selengkapnya

Karantina Tanjungpinang Cek 20 Sapi Asal Jambi, Diduga Dokumen Tak Lengkap

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Tanjungpinang, Dwi Sulityono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024). Mereka sedang memeriksa kelengkapan dokumen puluhan sapi asal Jambi yang masuk ke ibukota Kepri.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Tanjungpinang, Dwi Sulityono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024). Mereka sedang memeriksa kelengkapan dokumen puluhan sapi asal Jambi yang masuk ke ibukota Kepri.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Balai Karantina Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Tanjungpinang mengecek 20 sapi asal Jambi.

Langkah itu setelah mereka mendapat informasi jika puluhan sapi itu masuk ke Tanjungpinang tanpa melengkapi dokumen.

Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, puluhan sapi itu masuk ke Tanjungpinang menggunakan KM Cahaya Baru 01.

Sesampainya di Kota Tanjungpinang, Kapal KM Cahaya Baru 01 ini bersandar di Plantar KUD Tanjungpinang.

Setelah bersandar, informasinya sapi- sapi ini telah diturunkam melalui Pelabuhan Roro Dompak Tanjungpinang.


Baca Selengkapnya

Daftar 8 Skincare Ilegal Masih Beredar di Tanjungpinang, Loka POM Minta Warga Waspada

Kepala Loka Pom Tanjungpinang, Irdiansyah mengungkap sejumlah skincare ilegal yang masih beredar serta berbahaya jika digunakan.
Kepala Loka Pom Tanjungpinang, Irdiansyah mengungkap sejumlah skincare ilegal yang masih beredar serta berbahaya jika digunakan.(TribunBatam.id/Istimewa)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Loka POM Tanjungpinang masih menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang beredar di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Loka Pom Tanjungpinang, Irdiansyah meminta warga waspada dalam memilih kosmetik.

Termasuk dalam mengecek kemasan, label, izin edar serta kedaluwarsa.

"Kami masih temukan kosmetik ilegal beredar di Tanjungpinang," ungkapnya, Selasa (21/5/2024).

Masyarakat juga diminta untuk memastikan kemasan kosmetik yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik.


Baca Selengkapnya

Pemko Tanjungpinang Siap Bantu Konseling Kekerasan Perempuan dan Anak Pakai APBD

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan kata sambutan pembinaan pendampingan perempuan dan anak di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024).
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan kata sambutan pembinaan pendampingan perempuan dan anak di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024).(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang menggelar pembinaan pendampingan di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024).

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menuturkan, kegiatan ini dilakukan menanggapi banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan, dan anak yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, butuh adanya pembenahan terutama bagi petugas dengan masivnya penyebaran informasi diera digital saat ini.

Dimana Pemerintah Kota Tanjungpinang harus andil dalam pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan, dan anak di Kota Tanjungpinang.

Apalagi menurutnya wilayah Kota Tanjungpinang merupakan daerah kecil yang panjangnya hanya 16 Km.


Baca Selengkapnya

Wakajagung RI Puji Gelis dan Jalan di Pulau Penyengat Tanjungpinang Kepri

Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Wakajagung RI), Sunarta naik Gerobak listrik (Gelis) bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Wakajagung RI), Sunarta naik Gerobak listrik (Gelis) bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.(Tribunbatam.id/Endra Kaputra)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Saat berkunjung ke wisata Pulau Penyengat, Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Wakajagung RI), Sunarta memuji hasil revitalisasi yang dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Menurutnya, Gerobak listrik (Gelis) dan Becak motor (Bentor) merupakan mode transportasi wisata yang unik dan khas.

“Tadi saya sama Pak Gubernur naik Gelis ya. Asik kendaraannya. Bagus dan unik. Ini juga cirikhas yang dimiliki di pulau wisata bersejarah Pulau Penyengat,” sebutnya, Selasa (21/05/2024).

Baca juga: Wakajagung RI Dukung Dibangunnya Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Kepri, Tawarkan Pendampingan

Dengan adanya trasportasi unik ini, Sunarta mengatakan, menjadi icon yang akan dikenang pengunjung.


Baca Selengkapnya


Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved