PEMBUNUHAN VINA

Pegi Setiawan alias Perong Ditangkap, Masih Ada 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan alias Perong masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Masih ada dua buron tersangka pembunuhan Vina Cirebon

ist
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menggungkapkan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon 

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

Pegi adalah DPO pembunuhan Vina Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memeriksa Pegi Setiawan.

Setelah menjadi buron selama delapan tahun, Pegi alias Perong telah ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.

Pegi merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Selain Pegi, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Dani dan Andi.

Abast mengatakan, saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca juga: Pegi alias Perong DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Jadi Buruh Bangun Selama Buron

Dia belum mengungkap, apa peran Pegi dalam peristiwa pada 2016 yang menewaskan Vina dan Eky.

"Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan. Kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya," ujar Abast di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Mengenai Pegi ini merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, Abast mengaku belum dapat menyampaikan informasi tersebut.

"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang, ini masih pendalaman. Kalau ada info ini, akan disampaikan," ucapnya.

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat dan menjadi atensi publik setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Sebelum Pegi, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KATA Polisi soal Peran Pegi DPO Delapan Tahun dalam Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap di Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved