BATAM TERKINI
21 Kru MT Arman Ditolak Agen PT Victory International Service Naik ke Kapal, Ini Sebabnya
Komisisaris PT Victory International Service beri tanggapan soal alasan pihaknya tolak 21 kru MT Arman 114 naik ke atas kapal pada Rabu (22/5).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 21 Anak Buah Kapal (ABK) MT Arman 114 yang sebelumnya diturunkan dari kapal beberapa waktu lalu, gagal naik kembali ke kapal.
Alih-alih rencana Imigrasi dan KLHK akan mendeportasi mereka, kru kapal tersebut justru hendak dinaikkan kembali ke kapal tanker yang masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (22/5/2024) lalu.
Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak perusahaan yang mengaku ditunjuk sebagai agen kapal. Adapun dugaan penghadangan dan penolakan menaikkan kru ke atas kapal ini dilakukan pihak PT Victory International Service.
Irwan selaku Komisaris PT Victory International Service menyampaikan, perusahaannya merupakan agen yang ditunjuk sejak bulan Juli untuk menangani MT Arman 114.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat 6 WNA ABK MT Arman 114 Akan di Deportasi Oleh Imigrasi Batam
Adapun terkait dugaan penghadangan yang pihaknya lakukan, mereka telah berkomunikasi dengan kapten kapal sebelumnya. Saat itu ada 21 kru kapal MT Arman 114 yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) hendak menaiki kapal tanker di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Batam pada Rabu lalu. Mereka didampingi sejumlah perwakilan instansi terkait.
"Saya coba turun ke darat, tetapi sudah dipenuhi aparat KLHK, Imigrasi, Bakamla, dan Intel Polda di situ. Kapten kan terus berkomunikasi dengan kami, dengan pertimbangan menaikkan mereka ke atas kapal, tentunya akan ada benturan di atas kapal itu sendiri," paparnya, Kamis (23/5/2024) lalu.
Ia melanjutkan apabila kru kapal ini dinaikkan kembali, dikhawatirkan akan terjadi benturan. Sebab di dalam kapal ada beberapa orang di bawah wewenang kapten, pengganti untuk maintenance monitor kapal. Sementara situasi saat itu, menurutnya mencekam.

"Kami tidak membendung atau melawan hukum, makanya kemarin tangga tidak kami turunkan. Tindakan itu kami ambil bukan serta merta tanpa alasan. Kami tidak ingin ada yang mati di atas kapal. Karena masih mencekam situasinya, makanya saya datang berkomunikasi dengan mereka. Tolong kalian turun ke darat, selesaikan di darat daripada di atas kapal," ujarnya.
Ia juga menuturkan, untuk keputusan menaikturunkan kru di kapal yang masih dalam proses hukum, semestinya hal itu serahkan kepada putusan pengadilan.
"Karena apa, kapal lagi bermasalah, lagi dibawah pengawasan pengadilan. Kenapa kok bisa ada aparat hukum yang berani-beraninya menaiki kapal. Kapal itu kan barang bukti," sebut Irwan.
Dia juga menilai, tindakan menaikkan atau mengganti kru ke kapal tanpa sepengetahuan dan perintah kapten merupakan hal yang tidak baik. Sebab kasus ini masih dalam ranah pengadilan.
Baca juga: Deportasi 21 ABK Kapal MT Arman 114 ke Negara Asalnya Tidak Harus Menunggu Sidang Selesai
"Sebenarnya di tengah laut itu, kapten tidak akan menurunkan tangga. Kapten meminta saya berkomunikasi dengan mereka di bawah, dan saya menggunakan wewenang saya. Kalau ada laporan atau koordinasi terlebih dahulu, otomatis tentu saja tangga akan diturunkan, tetapi ini tidak. Yang saya lihat tadi (mereka) memaksa untuk diturunkan (tangga), tapi saya jelasin kembali ke darat," kata Irwan.
Lebih lanjut, Irwan juga mempertanyakan terkait 21 ABK yang rencananya akan dideportasi oleh Imigrasi dan KLHK, namun malah dinaikkan kembali ke atas kapal menggunakan speed boat yang disewa untuk menuju kapal tanker.
Sekadar informasi, kasus terkait MT Arman 114 ini berawal saat Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan kapal MT Arman 114 di perairan Natuna, April 2023.
Kapal itu diduga melakukan pemindahan minyak mentah ilegal secara ship to ship transhipment ke Kapal MT S Tinos berbendera Karibia, memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS), dan mencemari perairan.
Bakamla melimpahkan perkara ini kepada KLHK. Seiring waktu, nakhoda MT Arman telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ini sudah bergulir di pengadilan.
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan pada Kamis (16/5/2024). Di sisi lain, karena tidak memegang paspor, ke-21 ABK MT Arman yang telah turun dari kapal sempat diperiksa. Terhadap mereka akan dilakukan deportasi. Namun pihak Imigrasi masih menunggu penyerahan paspor ke 21 kru kapal itu dari pihak KLHK.
Agen Kapal Sebut Masih Banyak Tagihan yang Belum Dibayar
Masih kata Irwan, ia menilai banyak dugaan permasalahan kepentingan yang menjadikan kasus terkait kapal MT Arman 114 ini tak kunjung selesai.
Sebagai agen yang ditunjuk, pihaknya klaim mempunyai hak untuk meminta sejumlah tagihan yang bernilai miliaran rupiah yang belum dibayarkan.
"Kami punya hak, tagihan-tagihan kami sejak Juli hingga hari ini, nilainya lumayan besar, ada miliaran. Sebab ada kru yang patah kebentur tangga, itu kami yang menangani. Setiap dokter turun naik kami yang membiayai. Dari Juli hingga September," tuturnya.
Ia belum menjelaskan secara rinci berapa nominal yang belum dibayarkan. Pihaknya juga telah mengeluarkan banyak biaya untuk harian dan juga penanganan para kru kapal.
Baca juga: Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman Akan Tempuh Praperadilan Soal Paspor 21 Kru Ditahan KLHK
Dalam penjelasannya, sejak Juli hingga September itu, untuk biaya makan kru kapal MT Arman 114 dalam 3 minggu bisa mencapai angka Rp150 juta serta biaya lainnya.
"Jadi ini semua sudah kita lakukan pekerjaan, bahkan terakhir yang lalu ada kru yang meninggal. Masih saja kami yang membantu mengirimkan jenazahnya ke Lebanon, yang mana pertama harus dikirim ke Damaskus Syria, berubah dikirim ke Lebanon," kata Irwan.
Sebagai informasi, para 21 kru kapal tersebut saat ini dikembalikan ke Safe House, di Hotel BCC. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.