PEMBUNUHAN VINA

Hotman Paris Unggah Lembar Akhir Amar Putusan Kasus Vina Cirebon, Ada 3 DPO

Hotman Paris Hutapea mengunggah salinan lembar terakhir pengadilan terpidana kasus Vina Cirebon, terdapat 3 DPO yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Peron

HOTMANPARISOFFCIAL
Hotman Paris Hutapea mengunggah salinan lembar terakhir pengadilan terpidana kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNBATAM.id - Hotman Paris Hutapea mengunggah salinan lembar terakhir pengadilan terpidana kasus Vina Cirebon.

Di semua amar putusan pengadilan perkara Vina Cirebon terdapat 3 DPO yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Hotman Paris mengunggah itu setelah Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan merupakan DPO terakhir di kasus Vina Cirebon.

 Marliana (33), kakak kandung Vina, memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.

Dalam konferensi pers Polda Jabar yang digelar pada Minggu (26/5/2024), kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Marliana mengungkapkan perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut.

Baca juga: Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Pembunuhan Vina

"Tanggapannya saya selaku keluarga Vina tentu senang ya karena selama delapan tahun ini keluarga yang ditunggu-tunggu dengan menangkapnya DPO yang kabur itu ya," ujar Marliana saat diwawancarai selepas penetapan tersangka Pegi Setiawan, Minggu (26/5/2024).

Namun, Marliana menyatakan adanya kebingungan dan ketidakpastian setelah Polda Jabar menyebut bahwa DPO dalam kasus ini hanya berjumlah satu orang.

Bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitahukan kepada keluarga.

"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.

Menurut Marliana, keluarga mengetahui adanya tiga buronan yang masuk DPO dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.

Ia menekankan bahwa penetapan tiga DPO tersebut menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini.

"Kalau dari pihak keluarga itu tahunya dari berkas BAP ya, bahwa ada nama-nama lain selain Pegi itu."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved