Sabtu, 11 April 2026

PEMBUNUHAN VINA

Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Awalnya Ditangkap Gara-gara Kasus Pacar

Belum selesai polemik penangkapan Pegi Setiawan, muncul polemik baru di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ternyata Ucil ditangkap dalam kasus pacar

kolase Instagram
UCIL - Cerita Shindy Sihombing (kiri), pengacara Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika soal Ucil, terpidana kasus Vina Cirebon yang awalnya ditangkap karena laporan dari pacarnya, bukan kasus pembunuhan. 

TRIBUNBATAM.id - Belum selesai polemik penangkapan Pegi Setiawan, muncul polemik baru di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil ternyata ditangkap bukan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ucil diamankan penyidik kepolisian gara-gara laporan dari sang pacar yakni kasus penganiayaan.

Namun belakangan, Ucil malah disangkakan pada pasal pembunuhan Vina dan Eki hingga didakwa hukuman mati.

Sampai akhirnya Ucil divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon karena kasus Vina Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki di 27 Agustus 2016 kembali diungkit, pengacara Rivaldi tak tinggal diam.

Delapan tahun lalu berjuang, Shindy Sihombing pun angkat bicara soal janggalnya penangkapan Rivaldi alias Ucil.

Ditegaskan Shindy, kliennya awalnya ditangkap polisi karena kasus penganiayaan pacar, bukan Vina dan Eki.

Baca juga: Pegi Setiawan alias Perong Berontak saat Rilis Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Kejanggalannya banyak, dari mulai awal BAP, penangkapan. Apalagi Rivaldi kan ditangkap bukan berdasarkan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki melainkan kasus yang lain," pungkas Shindy Sihombing dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube tv one news, Minggu (26/5/2024).

Usut punya usut, Rivaldi awalnya ditangkap karena bertengkar dengan pacarnya di depan kawasan mall Grage, Kota Cirebon.

Kala itu pacar Rivaldi melapor ke polisi hingga Rivaldi alias Ucil pun ditahan di Polsek Utara Barat.

Rivaldi pun resmi ditahan di tanggal 30 Agustus 2016

"Rivaldi ditangkap atas kasus penganiayaan. Jadi dia berantem sama pacarnya di depan Grage, di depan nasi jamblang, berantem kisah asmara biasa, berantem, cekcok sedikit, pacarnya tidak terima dan melaporkan ke Polsek Utara Barat. Terus dijadikan adanya surat perintah penahanan di tanggal 30 Agustus 2016 (terhadap Rivaldi)," imbuh Shindy.

Belum 24 jam ditahan, Rivaldi mendadak dipindahkan ke sel Polresta Kota Cirebon.

Di situlah petaka menimpa Rivaldi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved