Kamis, 30 April 2026

PEMBUNUHAN VINA

Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Awalnya Ditangkap Gara-gara Kasus Pacar

Belum selesai polemik penangkapan Pegi Setiawan, muncul polemik baru di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ternyata Ucil ditangkap dalam kasus pacar

Tayang:
kolase Instagram
UCIL - Cerita Shindy Sihombing (kiri), pengacara Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika soal Ucil, terpidana kasus Vina Cirebon yang awalnya ditangkap karena laporan dari pacarnya, bukan kasus pembunuhan. 

"Andika ikut rekonstruksi tapi dia menolak karena dia tidak ada di situ dan tidak bertempat tinggal di situ," pungkas Shindy.

Sementara itu, pengacara Rivaldi juga telah berjuang membela kliennya yang mendadak dikaitkan dengan pembunuhan Vina dan Eki.

"Kami sudah memperjuangkan, pada saat proses pertama, si Rivaldi yang dianggap Andika ini tidak pernah didampingi kami. Kami datangi Polres, dibilang belum bisa ditengok. Sebelum dibawa ke Polda, ada foto yang babak belukr, kami temukan di media sosial, kami kaget, wah ini anaknya klien kami. Kami kejar lagi ke Polda, sampai Polda tidak bisa ditemui. Sampai akhirnya 20 September 2016 baru kami bisa bertemu Rivaldi," ungkap Shindy.

Bahkan di persidangan, Shindy telah menunjukkan akta kelahiran Rivaldi yang tidak ada unsur Andikanya.

Teman-teman Ucil pun bersaksi di persidangan bahwa Rivaldi itu dipanggil Ucil atau Rivaldi, bukan Andika.

"Kita menunjukkan akta kelahiran di dalam persidangan semuanya. Tetap semua berdalih ke dalam BAP. Tapi di dalam BAP pun berubah di dalam dakwaan. Makanya di dakwaan itu berubah nama jadi Rivaldi alias Andika," pungkas Shindy.

Isi Putusan Pengadilan Soal Ucil

Sementara itu, isi putusan pengadilan soal terdakwa Rivaldi alias Ucil sungguh mengejutkan.

Tak mengaku terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki, Ucil nyatanya dituding melakukan hal keji.

Yakni memukul Eki hingga meregang nyawa serta memerkosa Vina.

"Rivaldi Aditya Wardana alias Andika memukul korban Muhammad Rizky Rudiana dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak dua kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban," tulis isi putusan pengadilan.

"Setelah itu, menusuk dada sebelah kanan korban Muhamad Rizky Rudiana sebanyak satu kali menggunakan samurai berukuran panjang dan memukul dengan batu ke bagian kepala korban," sambungnya.

Lalu dalam isi putusan tersebut juga Rivaldi disebut-sebut menganiaya Vina.

Yaitu dengan cara memukul Vina menggunakan tangan kosong hingga mengenai pipi sebelah kanan.

Rivaldi juga disebut-sebut membuka baju Vina serta menutup mulutnya lalu memerkosa Vina secara bergantian dengan pelaku lainnya.

Rivaldi juga disinyalir menyabetkan pedang samurai ke kepala bagian belakang Vina sebanyak dua kali hingga korban tewas.

Selanjutnya dalam putusan pengadilan, Rivaldi bersama pelaku lainnya disebut membuang korban Vina dan Eki di atas Fly Over Jembatan Talun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukan Pembunuhan, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Awalnya Ditangkap Gara-gara Pacar, Ini Kasusnya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved