PILKADA BINTAN 2024

Bawaslu Bintan Pantau Politik Uang saat Pilkada 2024

Badan Pengwas Pemilu atau Bawaslu memfokuskan pengawasan politik uang pada Pilkada Bintan 2024.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PILKADA BINTAN 2024 - Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra fokus awasi politik uang pada Pilkada Bintan 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan fokus awasi tindakan pidana politik uang pada Pilkada Bintan 2024.

Bawaslu tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi pada Pilkada tahun 2024 ini.

Perkataan itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, Senin (27/5/2024).

Perihal itu, kata Putra sudah disepakati melalui rapat internal Bawaslu Bintan.

"Kami akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat partisipasi pencegahan tindak pidana pemilu, khususnya politik uang," tegasnya.

Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi partisipatif sampai elemen masyarakat yang paling bawah.

Lalu, Bawaslu Bintan juga bakal menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk bersama-sama memberikan edukasi terhadap warga tentang pencegahan politik uang.

Sesuai aturan pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai sanksi tidak pidana pemilu.

"Sanksi pemberi dan penerima uang maupun barang, akan dikenakan pidana penjara dan denda," tuturnya lagi.

Pelaku dan penerima politik uang sama-sama dijerat pidana sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan Undang-undang lainnya.

Dia mengimbau kepada seluruh peserta agar tetap berhati-hati dan hindari politik uang.

Baca juga: Daftar 30 Anggota Panwascam Bakal Kawal Pilkada Bintan 2024

Sebab, itu bakal merugikan dirinya sendiri dan partai politik yang mengusung. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved