PEMILU 2024

KPU Batam Surati Anggota DPRD Terpilih 2024 dan Parpol Setelah Putusan MK Keluar

KPU Batam gerak cepat setelah MK memutus sengketa hasil Pileg 2024 yang sebelumnya diajukan caleg Gerindra atas nama Dani Firzan.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Ketua KPU Batam, Mawardi segera menyurati anggota DPRD Batam terpilih dan parpol peserta Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pileg Batam 2024. Foto saat Mawardi membuka rapat konsolidasi badan Adhoc Pilkada Batam 2024 di hotel Best Western Panbil, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam bakal mengirimkan surat penetapan anggota DPRD Batam terpilih periode 2024-2029.

Surat akan dikirimkan ke setiap calon maupun partai dan pimpinan DPRD Batam untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Dalam tiga hari ini kita akan menyurati setiap calon legislatif terpilih dan partai politik tentang hasil penetapan hasip pleno terbuka kemarin,” ujar Ketua KPU Batam, Mawardi sesudah membuka rapat konsolidasi badan Adhoc Pemilihan kepala daerah di hotel Best Western Panbil, Rabu (29/5).

Langkah tersebut sebagaimana diatur dalam surat putusan KPU nomor 35 dan 36 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

“Untuk selanjutnya nanti akan menjadi kewenangan DPRD Batam untuk pengambilan sumpah. Untuk jadwalnya mungkin bisa ditanyakan kepada DPRD Kota Batam,” katanya.

Ketua KPU Batam, Mawardi menegaskan hasil penetapan ini merupakan ketentuan dari Makamah Konstitusi usai keluarnya putusan atas sengketa Pileg 2024 di Batam.

Sebagai informasi, KPU Batam baru mengumumkan daftar 50 anggota DPRD Batam terpilih pada Pileg 2024 pada Selasa (28/5).

Itu setelah calon legislatif dari Partai Gerindra bernama Deni Firzan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ia merupakan politisi Partai Gerindra sekaligus caleg DPRD Batam dapil 2 Batam (Kecamatan Bengkong dan Batuampar).

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan terkait sengketa hasil Pileg 2024 Batam di MK rencananya akan dibacakan pada Rabu, 22 Mei 2024 pukul 08.00 WIB.

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesi atau MKRI lantai 2 bakal jadi saksi sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam.

Ketua KPU Batam, Mawardi menyampaikan hasil penetapan ini merupakan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai keluarnya putusan atas sengketa Pemilu di Batam.

Baca juga: KPU Batam Lantik 192 Anggota PPS Pilkada 2024, Sekdako Minta Pahami Aturan Main

“Penetapan dismissal, dan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dan penetapan yang sudah dilaksanakan KPU RI, sehingga kami harus menyegerakan penetapan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan,” ujar Mawardi.

Ia melanjutkan, rapat pleno terbuka dan penetapan hasil ini sekaligus mengakhiri tahapan Pemilu pada Februari lalu.

Adapun partai pemenang dengan jumlah kursi terbanyak diraih Partai NasDem, jumlahnya 10 kursi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved