Tapera

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin Nilai Iuran Tapera Berpotensi Membebani Para Pekerja

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25

Editor: Eko Setiawan
ist
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin 

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin Nilai Iuran Tapera Berpotensi Membebani Para Pekerja dan Pengusaha

TRIBUNBATAM.id, Batam - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, menuai keluhan hingga penolakan dari elemen masyarakat di Kepulauan Riau.

Berbagai keluhan dan aduan ini ditampung oleh Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin. Ia mengungkapkan, beberapa aturan terkait penyelenggaraan Tapera ini banyak dikeluhkan oleh pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga serikat buruh.

"Terkait program Tapera, sebenarnya cita-cita Pemerintah Pusat untuk mewujudkan kebutuhan pekerja akan rumah tinggal itu baik. Namun, besaran pungutannya ini yang luar biasa, dan di Kepri banyak yang mengeluhkan," jelas Wahyu Wahyudin, ketika ditemui di Wisma Pusat Informasi Haji (PIH), Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Berapa Iuran Tapera Terkumpul? Hitungan Kasar Sebesar Rp 12,9 Triliun per Bulan

Poin yang dikeluhkan yakni besaran pungutan yang dibebankan pada para pekerja melalui pemotongan gaji, hingga pada pengusaha. Seperti diketahui, aturan dalam PP itu menetapkan bahwa besaran iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji dibebankan kepada pekerja, dan 0,5 persen wajib ditanggung perusahaan.

Padahal, ia menilai, Pemerintah dapat mengoptimalkan program Pembiayaan Perumahan Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Program ini menawarkan fasilitas berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Fasilitas Pembiayaan Rumah Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Bantuan pembiayaan rumah juga bisa diberikan melalui corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan, atau bantuan rumah subsidi dari Pemerintah, dan lain sebagainya. Intinya, Wahyu Wahyudin berharap, tidak ada potongan tambahan yang dibebankan pada buruh.

"Jangan sampai ini jadi pungutan baru. Saya berharap peraturan ini dipertimbangkan ulang, jangan langsung diterapkan saat ini juga," ujar Wahyu Wahyudin.

Menurutnya, potongan terhadap gaji yang ada sekarang ini sudah cukup membebani masyarakat dan pengusaha. Apalagi, saat ini ekonomi masyarakat masih berusaha pulih pasca diterjang pandemi Covid-19. Apabila program Tapera tetap diberlakukan dengan besaran pungutan seperti yang sudah diatur dalam PP tersebut, maka dampaknya diproyeksikan cukup signikan terhadap surutnya investasi dan bertambahnya pengangguran.

Baca juga: Cara Mengajukan KPR Tapera BTN, Kredit Rumah Subsidi bagi PNS

Menurut Wahyu Wahyudin, dengan semakin bertambahnya potongan terhadap gaji, para pekerja pasti akan menuntut kenaikan upah minimum yang tinggi setiap tahunnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat. Jika upah minimum naik tinggi, maka para calon investor akan mengkaji ulang rencana penanaman investasi di Kepulauan Riau.

"Kalau investor menarik kembali investasinya, maka ini akan berdampak pada bertambahnya pengangguran. Seperti kita ketahui, Kepri berada di posisi kedua dengan jumlah pengangguran terbanyak," ujar Wahyu Wahyudin.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengumpulkan para pekerja, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha untuk duduk bersama membahas sikap terkait program Tapera ini. Selanjutnya, apabila disepakati, DPRD Kepri akan mengajukan surat penolakan secara resmi kepada Pemerintah Pusat berkaitan program Tapera.

"Saya mengimbau jangan sampai ada demo-demo, karena ini kebijakan Pemerintah Pusat, jadi cukup menyusun penolakan secara resmi di tingkat Provinsi untuk kemudian diserahkan ke Pusat," imbau Wahyu Wahyudin. (hsu)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved