BATAM TERKINI
Tergiur Gaji Besar, Kapolres Beberkan Modus Pelaku Berangkatkan PMI Ilegal di Batam
Tercatat 124 PMI Non prosedural yang diamankan jajaran Polresta Barelang dalam waktu 5 bulan di 2024, Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nury
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Banyaknya kasus tindak pidana pemberangkatan pekerja migran Indonesia non prosedural ke luar negeri menjadi atensi serius berbagai pihak.
Mulai dari BP3MI, Imigrasi, hingga Polisi turut menyoroti aktivitas pemberangkatan PMI secara Ilegal ini, mengingat posisi Batam yang langsung berdekatan dengan Singapura dan Malaysia.
Tercatat 124 PMI Non prosedural yang diamankan jajaran Polresta Barelang dalam waktu 5 bulan di 2024, Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terpengaruh penawaran bekerja di luar negeri jalur ilegal.
"Saya menghimbau kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada," imbauan dari Kapolresta Barelang, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Kapolresta Barelang Ungkap Modus Curanmor di Batam, Masyarakat Diminta Waspada!
Nugroho menyebut jika ada pelaku yang tertangkap pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
"Jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan dan mengarah ke PMI Ilegal tolong diinfokan kepada kami. Agar kami tindak lanjuti," tegas Kapolres.
Pernyataan tersebut ia pertegas sebab resiko menjadi PMI Ilegal sangat besar, tak hanya berdampak masalah fisik dan psikis, namun pemberangkatannya juga mempertaruhkan nyawa apabila melalui jalur tikus.
Kendati memberikan himbauan, ia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
"Jadi perlu diwaspadai ya, modus operandi para tersangka yang pertama yaitu meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan Non Prosedural," ucap Nugroho.
Baca juga: Warga NTB Korban PMI Ilegal di Karimun Bakal Dipulangkan, Satu Tersangka Masih Buron
Selanjutnya, modus yang kedua dengan menjanjikan korban fasilitas administrasi dari sebelum keberangkatan hingga ke lokasi tujuan.
"Kedua, menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja diluar negeri mulai dari membuat passport pelancong, mencarikan agent kerja diluar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA," sebutnya.
Dalam penjelasannya, modus yang ketiga ini yang patut dicurigai, pasalnya fasilitas, tempat tinggal sementara, hingga jaminannya menggiurkan.
"Kemudian menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari Batam kemudian menuju Malaysia atau Singapura dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapatkan kerja," terang Kapolresta Barelang.
Pada kasus ini, Nugroho menyampaikan Batam menjadi tempat yang sangat strategis bagi para pelaku pemberangkatan PMI Ilegal
"Sebenarnya kalau kita lihat, Batam ini sebagai tempat penampungan saja atau transit, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, NTB, dari Batam atau Kepri malah jarang terlihat," sebut Nugroho. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.