ANAMBAS TERKINI

Pemkab Anambas dan Dinas ESDM Kepri Akan Bentuk Tim, Fasilitasi Izin Tambang Galian C

Pemkab Anambas kembali gelar rakor bersama Forkopimda untuk selesaikan persoalan tambang galian C. Nanti Pemkab dan Dinas ESDM Kepri bentuk tim

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
RAKOR - Pemkab Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi pembahasan tambang galian C bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Bupati Anambas, Senin (3/6/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Upaya serius mengatasi persoalan tambang galian C, pasir dan batu terus digesa Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Pasalnya, sejak keluarnya surat perintah Kapolres Kepulauan Anambas tentang penertiban, sejumlah pembangunan infrastruktur pemerintah maupun masyarakat jadi terhambat.

Bukan tanpa alasan, terbitnya Surat Perintah Kapolres Kepulauan Anambas ini disebabkan tidak adanya izin tambang para pelaku tambang alias ilegal di Anambas.

Maka untuk kesekian kalinya atau yang terbaru, Pemkab Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat pembahasan tambang galian C guna menemukan solusi bersama.

Baca juga: Persoalan Tambang Galian C Jadi Atensi Pemkab Anambas, Sekda Minta Pelaku Usaha Urus Izin

Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Anambas, Senin (3/6/2024) kali ini, khusus dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berjalannya rapat yang berlangsung hampir dua jam tersebut dipimpin langsung Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris serta didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dan Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar.

Ditemui usai rapat, Abdul Haris menjelaskan, rapat pembahasan galian C Forkopimda kali ini bertujuan untuk menguatkan dorongan legalisasi pertambangan batu dan pasir di Anambas.

Ia memastikan, dalam persoalan tambang galian C tetap akan menemui titik terang dan angin segar bagi masyarakat, pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, Pemkab Kepulauan Anambas bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri akan membentuk tim untuk memfasilitasi proses pengurusan izin pertambangan galian C di Anambas.

"Pastinya akan ada angin segar. Kami pastinya tetap sebagaimana aturan berupaya untuk segera mengurus izin oleh masyarakat. Nanti akan dibentuk tim antara kabupaten dan provinsi. Kemudian sambil proses itu berjalan, kami terus mencari solusi supaya pergerakan pembangunan di Anambas. Tapi intinya mau tak mau, apapun namanya tetap harus pakai izin," ujar Abdul Haris.

Baca juga: DPRD Anambas Kepri Gelar RDP dengan APDESI dan Pelaku Usaha Tambang, Ini yang Dibahas

Bupati Kepulauan Anambas itu juga mengungkapkan, Dinas ESDM Provinsi Kepri berjanji akan lebih fokus untuk mempercepat pengurusan proses izin tambang galian C di Anambas, sehingga perizinan tersebut dapat segera dikeluarkan.

Hal ini selaras dengan telah didatanya wilayah pertambangan dan pihak pelaku tambang di 2 - 3 kecamatan, Kabupaten Anambas.

“Tadi kita sudah dapat data wilayah tambang dari 2-3 kecamatan, yang sudah lengkap datanya ini kita usul ke Provinsi, kalau mungkin secara normal itu pengurusan sekitar 4 bulan, tapi ini mungkin bisa lebih cepat, 1 bulan atau beberapa minggu saja. Nanti paling ditinjau lapangan lagi apakah yang titik koordinat izin apakah berdampak lingkungan atau tidak,” sebutnya.

Ia juga mengatakan, cepatnya proses izin ini bergantung dari cepatnya pelaku tambang memenuhi persyaratan administrasinya.

"Jadi artinya harus izin ini diurus yaitu izin SIPB. Saya juga sudah meminta dengan asisten yang membidangi untuk mendorong dan memdampingi percepatan prosesnya," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved