ANAMBAS TERKINI

Pemkab Anambas dan Dinas ESDM Kepri Akan Bentuk Tim, Fasilitasi Izin Tambang Galian C

Pemkab Anambas kembali gelar rakor bersama Forkopimda untuk selesaikan persoalan tambang galian C. Nanti Pemkab dan Dinas ESDM Kepri bentuk tim

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
RAKOR - Pemkab Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi pembahasan tambang galian C bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Bupati Anambas, Senin (3/6/2024). 

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPDA Rudy Luis menjelaskan, penertiban tambang galian C yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari penegakan hukum guna terbitnya legalitas izin tambang di Anambas.

“Kalau semua tak sesuai aturan, apa yang terjadi ke depan 10 atau 20 tahun ke depan dengan Anambas ? semua ambil batu menambang tak sesuai tempatnya, maka itu bisa jadi bom waktu bagi generasi ke depan. Ini akan jadi pemicu bencana, itulah perlunya izin, izin keluar tentu ada penelitian lebih lanjut apakah lahan ini cocok untuk pertambangan,” ujarnya.

Kendati demikian menurutnya, dengan digelarnya rakor seluruh pemangku kepentingan ini, menunjukan keseriusan pemerintah daerah dalam membantu percepatan kepengurusan izin.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tanggapi Tambang Galian C di Anambas: Nanti Dicek Dulu Izinnya

“Ada keseriusan dari pihak pemerintah daerah untuk kepengurusan dokumen supaya penambang ini bisa bekerja sesuai aturan, supaya Anambas ke depan tidak terjadi longsor dan banjir karena sembarang tempat lakukan penambangan. Kita lakukan pekerjaan harus ada izin, bupati akan fasilitasi secepatnya perizinan,” sebutnya.

Rudy pun mengimbau agar masyarakat belajar menaati aturan, menurutnya peraturan dibuat untuk dijalankan dan pastinya bermanfaat.

Sejauh ini diakui Rudy, Polres Kepulauan Anambas belum melakukan penindakan terhadap pelaku usaha tambang di Anambas. Adapun yang berlansung masih dalam upaya mengimbau agar perlahan masyarakat bisa menaati peraturan dan mengurus izinnya terlebih dahulu.

"Harapan kami ke masyarakat, belajar lah taat aturan. Aturan itu dibuat untuk dijalankan, aturan itu dibuat pasti ada manfaatnya. Terkait diskresi atau kebijakan kearifan lokal untuk normalisasi aktivitas tambang selama proses ngurus izin, itu tergantung Bupati atau pun rapat bersama FKPD, itu tidak ranah kami," tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved