ANAMBAS TERKINI

Pemkab Anambas Kepri Siap Cairkan Dana Bantuan Parpol 2024 Senilai Rp 400 Juta Lebih

11 parpol di Anambas akan mendapatkan hibah bantuan parpol. Tahun ini Pemkab alokasikan anggaran parpol lewat APBD Rp397 juta.Kekurangan akan ditambah

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
RAPAT - Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fakhrizal rapat bersama sejumlah partai politik di Kantor Kesbangpol Anambas, Selasa (4/6/2024) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri segera memproses pencairan bantuan dana partai politik (parpol).

Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Pemkab telah membuka pengajuan dana parpol tahun 2024 itu sejak Juni ini.

Sedikitnya diketahui ada 11 partai politik di Kabupaten Kepulauan Anambas yang mendapatkan hibah bantuan parpol.

Mereka adalah parpol yang memiliki keterwakilan atau kursi di DPRD Anambas.

Baca juga: Seleksi Paskibra Anambas 2024, Bakesbangpol Buka 28 Formasi

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fakhrizal mengatakan, pencairan dana parpol tahun ini dilakukan dua tahap.

Tahap pertama, bulan Januari - Agustus dan pencairan tahap kedua September - Desember.

"Iya pengajuan pencairan sudah dibuka, itu berdasarkan surat Kemendagri per tanggal 19 Desember 2023 dan pasal 38 Permendagri nomor 36 tahun 2018," ucapnya saat diwawancara, Selasa (4/6/2024).

Herry menjelaskan, sehubungan dengan adanya surat laporan hasil pemeriksaan atau LHP BPK, parpol yang ingin mengajukan permohonan dana hibah wajib menuntaskan pertanggungjawabannya terlebih dahulu.

Sementara parpol yang sudah tuntas atau tidak menerima surat LHP atau catatan, dapat langsung mengajukan permohonan pencairan dana parpol.

"Suratnya sudah kami sampaikan ke parpol dan tentu akan mereka tindaklanjuti seperti apa nantinya. Nah bagi yang sudah clear bisa langsung ajukan pencairan, hari ini sudah kami buka," terangnya.

Baca juga: KPU Batam Surati Anggota DPRD Terpilih 2024 dan Parpol Setelah Putusan MK Keluar

Herry melanjutkan, berdasarkan surat Kemendagri RI itu, pengajuan permohonan hibah bantual parpol dengan dua tahap terbagi atas perolehan suara tahun 2019 sampai Agustus dan perolehan suara empat bulan terhitung September - Desember.

"Jadi dari perhitungan itu ada penambahan parpol baru hasil pileg 2024 yakni PKS, sehingga total menjadi 11 parpol mendapatkan dana hibah 2024," sebutnya.

Sementara ini, untuk total anggaran parpol yang dialokasikan lewat APBD 2024 ada sebanyak Rp 397 juta.

Dengan adanya penambahan parpol atau kenaikan suara, diasumsikan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 400 juta lebih.

Artinya pagu anggaran yang disediakan masih mengalami kekurangan sekitar Rp 7 juta lebih.

"Atas kekurangan itu, kami akan sampaikan ke pihak TAPD. Kami pastikan tidak ada masalah, karena dari Surat Kemendagri ada juknis, jika kekurangan dapat dipenuhi lewat dana tak terduga ataupun lewat APBD Perubahan," jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan suara hasil pileg 2024 sebesar 34.600 lebih, naik dari hasil pileg 2019 sebelumnya di angka 25.038 suara.

Setiap suara dinilai seharga Rp 15.861, sehingga total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 400 juta lebih.

Adapun penerima bantuan paling tinggi, yaitu PPP dengan perolehan 5.931 suara dan yang paling sedikit Partai Perindo dengan perolehan 819 suara.

Baca juga: Bakesbangpol Kepri Sosialisasi Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM

Berikut rincian dana hibah 11 parpol di Anambas tahun anggaran 2024 di antaranya:

• Partai Gerindra: 2.115 x 15.861 = Rp 33.546.015

• PDI Perjuangan: 3.078 suara x Rp 15.861 = Rp 48.820.158

• Golkar: 2.861 suara x Rp 15.861 = Rp 45.378.321

• Partai Nasdem: 2.349 x Rp 15.861 = Rp 37.257.489

• Perindo: 819 suara x Rp 15.861 = Rp 12.990.159

• PPP: 5.931 suara x Rp 15.861 = Rp 94.071.591

• PAN: 1.922 suara x Rp. 15.861 = Rp 30.484.842

• PKS: 1.342 x Rp 15.861 = Rp 21.285.462

• Partai Demokrat: 2.855 suara x Rp 15.861 = Rp 45.283.155

• PBB: 1.978 suara x Rp 15.861 = Rp 31.373.058

• PKB: 1.199 suara x Rp 15.861 = Rp 19.017.339. (TRIBUNBATAM.id/NOVENRI SIMANJUNTAK)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved