BINTAN TERKINI

Pencabulan di Bintan Kepri, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Sama-Sama Masih Dibawah Umur

Kapolsek Bintan Utara melalui Panit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Mursalim mengatakan peristiwa itu terungkap setelah ada laporan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Pelaku RS (16) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bintan Utara. (TRIBUN/ Dok. Polsek Binut). 

TRIBUN BATAM.id,  BINTAN  - Seorang remaja berinisial RS (16) digiring ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara.

RS diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Kapolsek Bintan Utara melalui Panit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Mursalim mengatakan peristiwa itu terungkap setelah ada laporan dari warga. 

"Kami terima laporan, pelaku menginap dirumah korban yang merupakan pacarnya itu, tanpa sepengetahuan orang tua korban pada Sabtu 1 Juni 2024," kata Mursalim, Selasa (4/6/2024).

Waktu itu, ada laporan Bhabinkamtibmas soal pencurian, mereka melihat ada motor parkir di area rumah korban tanpa sang pemilik. 

"Saat ditempat kejadian ada motor terparkir yang belakangan diketahui motor itu milik seorang remaja," ucapnya. 

Warga yang curiga bersama Bhabinkamtibmas menunggu hingga sang pemilik keluar dari dalam rumah. 

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Calon Karyawan Galangan di Batam Dituntut 5 Tahun Penjara

Begitu keluar polisi dan warga langsung mengamankan RS sembari melakukan interogasi. 

"Polisi kemudian memberi tahukan hal itu kepada orangtua korban," jelasnya. 

Saat itu kedua orangtua korban kebetulan sedang menginap di tempat lain, tidak di rumah mereka.

Orangtua pun tak terima dan terpukul dengan aksi remaja itu. Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Bintan Utara.

Mursalim menambahkan, bahwa pelaku sudah menggagahi korban kurang lebih 30 kali.

"Mereka pacaran sudah setahun, dan pelaku mengakui sudah 30 kali lebih mencabul korban mulai dari rumah korban, rumah pelaku dan ditempat lainnya, " lanjutnya. 

Baca juga: Oknum ASN Terlibat Kasus Pencabulan, Sekda Sebut Tidak Akan Ditoleransi

Pelaku dilakukan penahanan, dan minta pendampingan kepada Bapas dan juga DP3KB Bintan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan denga pasal perlindungan anak dibawah umur, kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," kata dia. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved