Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

Tanggapan Buruh di Batam UU KIA Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan, Senang Tapi Waswas

Buruh di Batam beri tanggapan beragam soal UU KIA yang atur cuti melahirkan kini bisa 6 bulan. Ada yang senang, tapi waswas dengan pemberlakuannya

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
BURUH DI BATAM - Potret buruh di Batam. Begini tanggapan sejumlah buruh di Batam soal UU KIA yang atur cuti melahirkan bisa 6 bulan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur cuti melahirkan hingga enam bulan menjadi kabar gembira bagi buruh industri di Mukakuning Batam.

Bukan tanpa sebab, aturan itu dinilai dapat menjamin kesehatan sang ibu pasca melahirkan. Tentunya memberikan kesejahteraan bagi keluarga pasangan suami istri (pasutri).

Komentar positif datang dari buruh industri di Mukakuning. Apalagi dari mereka yang telah berkeluarga. Mereka berharap pemerintah dapat mengawasi penerapan aturan tersebut.

“Kalau ditanya, tentu sangat senang. Mungkin seluruh karyawan pasti senang. Kita wanita, ibu-ibu diberikan keistimewaan pada saat melahirkan, mungkin juga bapak sendiri pasti senang,” ujar Atin, salah satu buruh industri di kawasan Batamindo, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Disnaker Batam Tunggu Turunan Undang Undang Atur Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Atin enggan menyebutkan nama perusahaan tempatnya bekerja. Namun yang pasti, ia bersama seluruh karyawan yang ada di kantornya mengaku senang.

“Baru kali ini toh ada aturan seperti ini, memberikan hak lebih pada wanita,” katanya.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan hal yang wajar ketika seorang wanita melahirkan hingga masa pemulihan.

Namun di balik aturan itu, Atin juga mengaku waswas jika nanti pada akhirnya perusahaan akan membuat si karyawan tersebut tidak nyaman hingga resign dari perusahaan tempat bekerja.

“Antara senang dan waswas saja jadinya. Bisa di-PHK atau dibuat tak nyaman lalu akhirnya resign sendiri. Namanya perusahaan mana ada yang mau rugi, itu sudah hal pasti,” ungkapnya.

Komentar yang sama juga datang dari buruh industri lainnya. Hanya saja ia belum mengetahui aturan tersebut berlaku bagi karyawan kontrak atau permanen.

Baca juga: UU KIA Atur Cuti Melahirkan Bisa sampai Enam Bulan, Ini Tanggapan Pengusaha Batam

“Tentu senanglah, cuma sayang karena di PT Mukakuning ini jarang ada karyawan yang sudah berkeluarga diterima kerja. Paling mereka yang sudah lama, dan itu tak banyak jumlahnya,” ujar buruh lainnya, Ressa saat ditemui di kawasan Batamindo.

Menurutnya, aturan terbaru itu juga mengancam para buruh industri yang statusnya karyawan kontrak.

“Kalau masih karyawan kontrak, siap-siap lah. Nunggu masa perpanjangan kontrak, langsung tak diperpanjang lagi. Jadi antara senang dan waswas juga jadinya kalau ambil cuti sampai 6 bulan,” katanya.

Adanya aturan baru ini, Ressa berharap pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di setiap industri.

“Harus ada dinas yang siap menerima dan membantu pengaduan setiap karyawan ketika dihadapkan pada persoalan cuti melahirkan. Jadi aturannya pun berjalan,” tuturnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved