PILKADA ANAMBAS 2024
Bawaslu Anambas Cari Bukti terkait Anggota Panwascam Pilkada 2024 Pernah Jadi Saksi Parpol
Bawaslu Anambas masih telusuri dan kumpulkan bukti soal kabar ada anggota Panwascam Pilkada 2024 pernah jadi saksi parpol di Pemilu sebelumnya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabar adanya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Anambas 2024 diduga pernah menjadi saksi salah satu partai politik (parpol) beredar di masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, anggota Panwascam itu bertugas di Kecamatan Siantan. Kabarnya, anggota Panwascam ini juga terancam mendapat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Panwascam yang akan di-PAW ini, diduga pernah menjadi saksi salah satu parpol saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Anambas, Jupri Budi saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
Baca juga: Pilkada Anambas 2024, Hasil Pemetaan KPU Jumlah TPS Akan Berkurang Jadi 112 Titik
"Iya benar, saya juga dapat informasi masyarakat terkait hal itu. Saat ini kami akan telusuri," ujarnya, Minggu (9/6/2024).
Ia sendiri mengemukakan, pada saat tahapan seleksi, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran persyaratan dari oknum tersebut.
Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan cukup selektif dan telah memedomani ketentuan dan aturan yang ada.
Bahkan, pihaknya mencari data melalui aplikasi Sipol yang menampilkan daftar pengurus partai politik dan aplikasi Silon yang menampilkan aplikasi daftar tim kampanye calon legislatif.
"Kita lihat di Sipol dan Silon namanya tidak ada. Ketika dapat informasi ini kami langsung cari data, saya cek ke staf SDM (Sumber Daya Manusia) dan menanyakan ke Panwascam Siantan periode sebelumnya," sebutnya.
Kendati begitu, ia mengaku akan menindaklanjuti kabar tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti penguat secara administratif.
Termasuk pihaknya juga akan memanggil oknum anggota panwascam tersebut guna menghimpun bukti kebenaran.
"Saat seleksi kemarin nilai dia paling tinggi. Administrasinya juga lengkap dan itulah dari Silon dan Sipol tak kami jumpai dugaan dia pernah jadi saksi parpol," terangnya.
Lebih jauh dikatakan Jufri, istri dari oknum Panwascam Siantan itu sempat mencalonkan diri menjadi salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kepulauan Anambas.
Baca juga: Pilkada Anambas 2024 - Dua Anggota PPS Ikut Pelantikan Susulan Karena Sakit
Penilaiannya, oknum Panwascam tersebut bisa saja terduga melakukan pemantauan suara istrinya pada tingkat Pleno Kecamatan sampai Pleno Kabupaten.
"Kalau dia hanya mantau suara istrinya ga masalah, kecuali ketika mendapat mandat saksi salah satu partai ini tidak boleh," ungkapnya.
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.