ANAMBAS TERKINI

Cabjari Natuna di Tarempa Terima Pelimpahan Perkara Narkoba Oknum Polisi Anambas

Cabjari Natuna di Tarempa sudah terima pelimpahan berkas dan tersangka perkara narkoba dengan tersangka oknum polisi yang tugas di Anambas

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
NARKOBA - Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024) terkait perkara narkoba libatkan oknum polisi di Anambas 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Natuna di Tarempa telah menerima berkas tahap 2 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka oknum polisi di wilayah setempat.

Pelimpahan perkara tahap dua dengan barang bukti dan tersangka oknum polisi berinisial RP ini setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Perkara penyalahgunaan narkotika oknum polisi itu sudah kami terima dari penyidik dan kami akan pelajari berkasnya," ucap Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero, Senin (10/6/2024).

Ia mengatakan, selanjutnya setelah berkas dipelajari dan dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyegerakan pendaftaran perkara itu ke Pengadilan Negeri Ranai untuk segera disidangkan.

Baca juga: Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal

"Untuk barang bukti sudah di jaksa penuntut umum. Kalau tersangka sementara kami titip di Rutan Polres Kepulauan Anambas," jelasnya.

Terhadap perbuatan oknum polisi itu, RP disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti 5 gram lebih sabu-sabu dengan ancaman maksimal hukuman mati," terang Niky.

Dari informasi yang dihimpun, oknum polisi RP dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Anambas pada Sabtu, 7 Februari 2024 lalu.

Saat diamankan, dia tengah berada di kediamannya di indekos kawasan Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas.

Baca juga: Oknum Polisi dan Jaksa Tersangka Suap Perkara Narkoba, Keduanya Pasutri

Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Anambas setelah adanya informasi masyarakat yang melapor ke Propam tentang adanya oknum Polri yang memakai dan berjualan sabu-sabu. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved