TANJUNGPINANG TERKINI

Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Dedeh Mahendra Pasal Berlapis

Majelis hakim PN Tanjungpinang menunda sidang perkara narkoba dengan terdakwa Dedeh Mahendra dua pekan kedepan setelah pembacaan tuntutan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Sidang perkara narkoba di PN Tanjungpinang, Senin (10/6). Jaksa menuntut terdakwa Dedeh Mahendra dengan pasal berlapis. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang perkara narkoba dengan terdakwa Dedeh Mahendra selama 2 pekan kedepan.

Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Ricky Ferdinand dalam sidang Senin (10/6) kemarin mengambil sikap itu setelah JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis.

Dalam sidang tuntutan, jaksa Aditya Syaummil Patria menyebutkan terdakwa dihubungi oleh Yasir (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dirumah Yasir di Jalan Perumnas KM 23 Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sesampainya di rumah itu, terdakwa diberi satu buah dompet kecil yang berisikan 6 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik.

Setelah menerima 6 paket itu, Yasir yang kini masih DPO menyuruhnya menyimpan barang itu sebelum ada perintah untuk diantarkan kepada seseorang.

"Terdakwa pun menyimpan paket sabu-sabu itu dengan mendapatkan imbalan satu paket narkoba jenis sabu-sabu," ucap jaksa saat persidangan.

Baca juga: JPU Tuntut Suryo Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang 8 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Terdakwa kemudian pulang kerumahnya di Daerah Kolam Renang, Jalan Melur RT 006 RW 003 Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan Timur.

Di kediamannya, terdakwa mengonsumsi narkoba.

Saat selesai mengonsumsi sabu-sabu dan hendak keluar rumah, pihak kepolisian langsung meringkusnya sekira pukul pukul 02.00 WIB, Senin (26/2/2024).

"Saat digeledah, pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 paket narkoba jenis sabu, alat hisap sabu, dan satu unit handphone," jelasnya.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU memberikan dakwaan, pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved