BATAM TERKINI

Pelangsir BBM di Batam Gunakan Surat Rekomendasi Puluhan Nelayan Untuk Pembelian Solar

Diantaranya 420 liter BBM Biosolar, 20 jerigen (15 diantaranya berisi 30 liter, 5 jerigen kosong), 2 unit mobil pelangsir, dan 30 bundel surat rekomen

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Ungkap kasus BBM Ilegal di Polda Kepri, Rabu (12/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

Sementara itu untuk harga yang dijual kepada nelayan ia mematok 1 jerigen dengan harga Rp 250 ribu per 30 liternya.

Dalam aksinya itu kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan askinya, bahkan dari pengakuan para tersangka tindakannya itu sudah berjalan selama 1 tahun lamanya.

"Tersangka R orang yang membawa rekomendsi ini ke spbn untuk mengambil biosolar, peran dari tersangka NL sebagai koordinator kelompok nelayan dari 30 nelayan yang seharusnya mengambil bbm biosolar itu, namun NL meminta R untuk mengambil bbm itu ke SPBN dengan membawa surat rekomendasi," katanya.

Atas tindakannya itu pada setiap bulan para nelayan merasa keberatan sebab jatah biosolar yang ia dapatkan tidak sesuai kebutuhan setiap bulannya.

Sementara dari pengakuan para nelayan, hal yang mereka alami selama ini tidak hanya 1 tahun belakangan, melainkan para nelayan rasakan hampir 4 tahun lamanya.

Atas perbuatan penyalahgunaan BBM solar, para pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id Lainnya di Google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved