POLISI TANGKAP TERSANGKA PENIPUAN

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Tersangka Penipuan di Anambas Kepri di Sauna Hotel Batam

Tersangka penipuan di Anambas Kepri ditangkap polisi di ruangan sauna salah satu hotel di Batam. Korbannya dibikin rugi hingga Rp 70 juta.

|
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KASUS PENIPUAN DI ANAMBAS - Dn, tersangka kasus penipuan di Anambas Kepri modus jual beli ikan di Mapolres Anambas. Polisi menangkapnya di ruangan sauna salah satu hotel di Batam. Ia sempat diperiksa di Mapolsek Batuaji sebelum dibawa ke Polres Anambas. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Seorang pria berinisial DN kini harus berurusan dengan polisi dan merasakan getirnya jeruji besi gegara kasus penipuan di Anambas.

Itu setelah penyidik Polres Kepulauan Anambas menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan.

Tersangka penipuan di Anambas ini terkait penawaran, penjualan dan pengiriman ikan dengan warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai korbannya.

Perbuatan tindak pidana pelaku diketahui sudah berlansung sejak Desember 2023 hingga akhirnya diamankan polisi pada 5 Mei 2024.

Polisi menangkap tersangka di ruangan sauna salah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ia sempat dibawa ke Polsek Batuaji untuk diminta keterangan sebelum akhirnya diberangkatkan ke Anambas.

Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Ardian mengatakan, upaya penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melapor ke jajaran Polsek Palmatak pada 27 Maret 2024 lalu.

Korban yang merasa dirugikan karena ikan yang dikirim ke pelaku tak kunjung dibayar dan dilunasi merasa dirugikan.

"Korban bertransaksi dengan pelaku untuk usaha penjualan ikan yang mau dikirim ke Kijang, Kabupaten Bintan. Korban mengirim ikan itu tanggal 19 Desember 2023 dan sampai di sana tanggal 21 Desember 2023. Pelaku pun sempat berjanji akan bayar tanggal 23 Desember ternyata ditunggu-tunggu gak ada," ucapnya, Senin (6/5/2024).

Akibat tak ada titik terang dan merasa dirugikan korban pun membuat laporan ke Polsek Palmatak.

"Korban sebelumnya sudah upaya hubungi tapi nomor pelaku sudah gak aktif sampai akhirnya buat laporan ke Polsek Palmatak dan kami lidik lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: VIRAL di Lingga Kepri Modus Penipuan Catut Nama Istri Bupati

Rio pun menyebut, dari kasus tersebut korban mengalami kerugian ikan seberat 1,1 ton dengan nilai kurang lebih Rp 70 juta.

"Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved