ANAMBAS TERKINI
Tersangka Penipuan di Anambas Sikat Duit Korbannya 6 Tahun Total Rp 1,1 Miliar
Polisi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka penipuan di Anambas hingga Rp 1,1 Miliar yang terjadi selama 6 tahun.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polisi menangkap tersangka penipuan di Anambas berinisial As (28) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pria ini menipu warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri hingga Rp 1,1 miliar.
Ia tak berkutik ketika anggota Polres Anambas mendatangi rumah kontrakan di Komplek Jamrud Karya, Jalan Karya.
Tersangka AS diduga menipu korbannya modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit.
Mirisnya, aksi penipuan dengan modus janji modal usaha atau bisnis As ini sudah berlansung sejak tahun 2018.
Dari rentan waktu 6 tahun itu, korban tertipu dengan mengalami kerugian sampai Rp 1,1 miliar lebih.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan, pelaku ditangkap tim Jatanras Satreskrim pada Rabu, 5 Juni 2024.
"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar Iptu Rio, Rabu (12/6/2024).
Hasil pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti, pelaku selanjutnya diterbangkan ke Batam dengan dititipkan di Polsek Sei Beduk.
"Hari Selasa kemarin baru pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut," ungkapnya.
Iptu Rio Ardian menjelaskan, modus penipuan pelaku terhadap korban dengan menjanjikan modal usaha ikan, lobster dan kelapa sawit.
Pelaku mengiming-imingi korban modal usaha untuk menjalankan bisnis dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanya lah akal - akalan saja demi mendapatkan uang korban.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Tersangka Penipuan di Anambas Kepri di Sauna Hotel Batam
"Kerugian yang telah dialami korban sejumlah Rp 1.125.673.000, dengan beberapa kali pengiriman transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku," terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho menambahkan, mulanya pengiriman uang terjadi sekitar akhir tahun 2018.
Pada pengiriman pertama, korban mentransferkan uang sebanyak Rp 300 juta ke rekening pelaku.
Namun hingga berjalan waktu, korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang dijanjikan oleh pelaku.
Sampai pada tahun 2021, korban mencoba menghubungi pelaku dan nomer seluler pelaku sudah tak aktif kembali.
"Tahun 2022 pelaku kembali menghubungi korban. Dia jelaskan selama tak bisa dihubungi itu karena dia lagi ada masalah di Kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara. Di situ pelaku kembali membujuk korban dan mengaku sudah sudah bebas dan punya usaha yang cukup berhasil dan berjanji akan mengembalikan uang beserta keuntungannya," sebut Iptu Vindho.
Baca juga: Cabjari Natuna di Tarempa Terima Pelimpahan Perkara Narkoba Oknum Polisi Anambas
Lantaran terbujuk rayuan, korban akhirnya kembali mengirimkan modal usaha ke pelaku dengan total Rp 825 juta lebih.
"Setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa dihubungi, merasa kembali ditipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib, ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku AS (28) dikenakan Pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.