ANAMBAS TERKINI
Kesadaran Urus Akta Kematian di Anambas Minim, Disdukcapil Upayakan Jemput Bola
Disdukcapil Anambas upayakan jemput bola untuk pengurusan akta kematian bagi warga yang anggota keluarganya meninggal dunia, namun belum urus akta
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri untuk mengurus akta kematian keluarga masih sangat rendah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas menilai, hal ini dikarenakan sebagian masyarakat masih berpegang teguh pada asas keperluan.
"Kesadaran pihak keluarga urus akta kematian masih rendah. Masyarakat mengira kalau keluarganya meninggal sudah tak ada kepentingan lagi. Padahal akta kematian itu penting. Bisa menekan penyalahgunaan data," ujar Sekretaris Disdukcapil Kepulauan Anambas, Firmansyah, Kamis (13/6/2024).
Ia pun menyebut beberapa manfaat pengurusan akta kematian. Di antaranya, menghindari penyalahgunaan data penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli waris, syarat mengklaim asuransi dan taspen, hingga persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Batam Tanpa Biaya, Begini Panduannya
"Artinya akta kematian ini sifatnya menjadi penting. Ini yang akan menjadi konsen kami untuk terus mendorong masyarakat mengurus akta kematian," sebutnya.
Firmansyah berujar, selama pengurusan akta kematian, pihaknya selalu kooperatif dan tanggap.
Justru pihaknya turut berinovasi menyegerakan pembuatan dengan program jemput bola untuk mempermudah pengurusan akta kematian.
"Jika ada laporan warga meninggal dunia dan datanya masih terdaftar didata kependudukan, kami siap jemput bola ke pihak keluarga yang bersangkutan," terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya ke depan akan meningkatkan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan agar lebih proaktif mendata dan melaporkan jika ada warganya yang meninggal dunia ke Disdukcapil.
Adapun syarat utama mengurus akta kematian yakni ada surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas.
"Jika meninggal dunia di rumah, pihak kelurahan atau desa yang mengeluarkan," sebutnya.
Lalu, data Kartu Tanda Pendudukan (KTP) saksi sebanyak dua orang. Setelah itu surat tersebut dibawa ke Disdukcapil untuk diproses penerbitan akta kematian.
"Harus ada saksi dua orang untuk menyatakan benar telah meninggal dunia," jelasnya lagi.
Baca juga: Penting! Ini Manfaat, Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian
Dari data Disdukcapil Anambas per Januari - Juni 2024, jumlah akta kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil baru sebanyak 541.
Sedangkan laporan kematian yang terdata dan diterima pihaknya sudah sebanyak 550 laporan.
"Artinya ada 9 orang warga yang pihak keluarganya belum menyerahkan berkasnya ke kita. Tapi ini semua hasil jemput bola kita," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Tingkatkan Sarana Pendidikan, Pemkab Anambas Bantu Meja dan Kursi 9 Sekolah, SMPN 1 Siantan Hari Ini |
![]() |
---|
Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.