Penting! Ini Manfaat, Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian

Kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan

()
Ilustrasi akta kematian 

TRIBUNBATAM.id - Kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan akta kematiannya.

Cara membuat akta kematian cukup mudah.

Asalkan sudah melengkapi persyaratannya, akta kematian bisa segera diterbitkan.

Berikut syarat, cara membuat akta kematian, beserta manfaatnya yang dapat diketahui.

Manfaat Akta Kematian

Akta kematian memiliki beberapa manfaat penting, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan dan orang yang sudah meninggal.

Setidaknya terdapat 5 manfaat memiliki akta kematian, sebagai berikut;

Baca juga: Disdukcapil Bintan Jemput Bola Rekam Data, Kaum Milenial Gak Ribet Lagi Punya KTP-el

Baca juga: Urus Dokumen di Disdukcapil Batam Kembali Manual, Layanan Online Dihentikan Sementara

1. Mencegah penyalahgunaan data dari orang yang sudah meninggal dunia

Penyalahgunaan data penduduk dewasa ini sangat mudah ditemukan.

Celakanya, banyak data dari penduduk yang sudah meninggal ini digunakan untuk tindak kejahatan.

Dengan membuatkan akta kematian, maka data penting dari almarhum tidak bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

2. Memastikan keakuratan data penduduk

Data penduduk sangat penting karena menyangkut hak dan juga kewajiban dari orang tersebut.

Sebut saja keperluan membayar pajak, menjadi peserta pemilu, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Jika tidak dilaporkan, maka besar kemungkinan orang yang sudah meninggal tersebut masih dimintai kewajibannya sebagai seorang warga negara.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Disdukcapil Anambas Pastikan Layanan Maksimal, Urus KTP-el Cukup 5 Menit

Di samping itu, pencatatan kematian membantu negara dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved