BATAM TERKINI
Apes, Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap Polisi saat Hendak Jual Motor Curiannya
Niat hati ingin dapat uang dari hasil jual motor curian, pelaku curanmor di Batam ini ditangkap polisi di Sekupang saat hendak jual motor curian
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Posting motor hasil curian melalui media sosial untuk diperjualbelikan, seorang pemuda berinisial FA (20) diciduk jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang di Batam.
Nasib apes itu dialami pria pengangguran yang tak lain pelaku curanmor saat hendak menjual motor curiannya.
Meski berjalan mulus dalam pencurian, nyatanya saat akan mendapatkan untung dari barang yang dicuri tersebut, pelaku malah diciduk polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya jual beli kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen di media sosial.
Baca juga: Tersangka Curanmor di Batam Beraksi di Enam Lokasi, Polisi Buru Penadah
"Dari informasi itu unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mencoba memancing dengan cara menjadi pembeli dan disepakati janji bertransaksi di SPBU Tiban 3 Sekupang," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, Jumat (14/6/2024).
Ia melanjutkan, setelah bertemu dan dilakukan pengecekan terhadap nomor mesin dan nomor rangka motor, hasilnya sama dengan motor milik korban MM (57) yang hilang pada Senin (10/6/2024).
"Setelah dicek kemudian dicocokkan, ternyata nosin dan noka sama dengan motor korban. Pada 11 Juni langsung dilakukan pengamanan terhadap FA," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, FA tidak beraksi seorang diri. Dia dibantu oleh rekannya yakni MR (17).
"Pada hari itu juga dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap MR di Kawasan Perumahan Aviari Garden, dan pelaku tidak melawan," kata Kapolsek.
Baca juga: Khawatir Curanmor di Batam, Warga Minta Polsek Batuampar Rutin Patroli
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita motor Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi BP 4679 GR milik MM.
Atas pencurian itu, korban MM mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Sebelumnya, motor milik MM hilang saat diparkir di samping rumahnya dalam keadaan kunci stang atau kunci ganda.
Sementara akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.