BATAM TERKINI

Apes, Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap Polisi saat Hendak Jual Motor Curiannya

Niat hati ingin dapat uang dari hasil jual motor curian, pelaku curanmor di Batam ini ditangkap polisi di Sekupang saat hendak jual motor curian

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Sekupang untuk Tribun Batam
PELAKU CURANMOR - FA (20) pelaku curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Posting motor hasil curian melalui media sosial untuk diperjualbelikan, seorang pemuda berinisial FA (20) diciduk jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang di Batam.

Nasib apes itu dialami pria pengangguran yang tak lain pelaku curanmor saat hendak menjual motor curiannya.

Meski berjalan mulus dalam pencurian, nyatanya saat akan mendapatkan untung dari barang yang dicuri tersebut, pelaku malah diciduk polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya jual beli kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen di media sosial.

Baca juga: Tersangka Curanmor di Batam Beraksi di Enam Lokasi, Polisi Buru Penadah

"Dari informasi itu unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mencoba memancing dengan cara menjadi pembeli dan disepakati janji bertransaksi di SPBU Tiban 3 Sekupang," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, Jumat (14/6/2024).

Ia melanjutkan, setelah bertemu dan dilakukan pengecekan terhadap nomor mesin dan nomor rangka motor, hasilnya sama dengan motor milik korban MM (57) yang hilang pada Senin (10/6/2024).

"Setelah dicek kemudian dicocokkan, ternyata nosin dan noka sama dengan motor korban. Pada 11 Juni langsung dilakukan pengamanan terhadap FA," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, FA tidak beraksi seorang diri. Dia dibantu oleh rekannya yakni MR (17).

"Pada hari itu juga dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap MR di Kawasan Perumahan Aviari Garden, dan pelaku tidak melawan," kata Kapolsek.

Baca juga: Khawatir Curanmor di Batam, Warga Minta Polsek Batuampar Rutin Patroli

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita motor Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi BP 4679 GR milik MM.

Atas pencurian itu, korban MM mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Sebelumnya, motor milik MM hilang saat diparkir di samping rumahnya dalam keadaan kunci stang atau kunci ganda.

Sementara akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved