KARIMUN TERKINI
Kejari Karimun Musnahkan Rokok Ilegal Barang Bukti Perkara Total 3.090 Karton
Kejari Karimun memusnahkan rokok ilegal barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (21/6/2024).
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Adapun tindak pidana narkotika sebanyak 34 perkara dengan narkotika jenis sabu-sabu 185,0359 gram, ganja 231,5137 gram dan pil ekstasi 1.602 gram.
Kemudian perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari empat perkara yang berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
"Ada juga perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 8 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Panen Perdana Padi Gogo Cakrabuana, Dorong Kemandirian Pangan Daerah di Karimun |
|
|---|
| TNI AL dan BAIS Gagalkan 5 PMI Ilegal di Perairan Karimun |
|
|---|
| Cerita Tragis Nelayan Karimun yang Sempat Hanyut, Terombang Ambing Sampai Malaysia |
|
|---|
| Angin Puting Beliung Hantam Karimun, Warga Diminta Untuk Mengungsi Sementara |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Karimun Raih Dua Penghargaan Dari KPK dan BKKBN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kejari-Karimun-musnahkan-barang-bukti-xlscnas.jpg)