Senin, 27 April 2026

KARIMUN TERKINI

Kejari Karimun Musnahkan Rokok Ilegal Barang Bukti Perkara Total 3.090 Karton

Kejari Karimun memusnahkan rokok ilegal barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (21/6/2024).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kejari Karimun memusnahkan barang bukti rokok ilegal baranb bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di TPA Sememal, Jumat (21/6/2024). 

Adapun tindak pidana narkotika sebanyak 34 perkara dengan narkotika jenis sabu-sabu 185,0359 gram, ganja 231,5137 gram dan pil ekstasi 1.602 gram.

Kemudian perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari empat perkara yang berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.

"Ada juga perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 8 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved