Sabtu, 11 April 2026

KARIMUN TERKINI

Kejari Karimun Musnahkan Rokok Ilegal Barang Bukti Perkara Total 3.090 Karton

Kejari Karimun memusnahkan rokok ilegal barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (21/6/2024).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kejari Karimun memusnahkan barang bukti rokok ilegal baranb bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di TPA Sememal, Jumat (21/6/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun memusnahkan kembali barang bukti hasil penindakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dimasukan ribuan batang rokok ilegal dalam lubang galian kemudian dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rizky Romy Perkasa memimpin pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Ini merupakan kelanjutan dari pemusnahan barang bukti pada Rabu lalu. Totalnya ini ada 2.990 karton yang dimusnahkan hari ini," ujar Priyambudi, Jumat (21/6/2024).

Priyambudi menambahkan pemusnahan ini merupakan tahap kedua.

Sehingga melengkapi total barang bukti perkara pabean yang ditangani mencapai 3.090 karton.

"Kemarin secara seremonial kita hanya bisa musnahkan 100 karton. Maka hari ini dilanjutkan untuk tahap keduanya," ujarnya.

Menurutnya, proses pemusnahan barang bukti rokok dari tindak perkara pidana khusus tersebut harus dilakukan secara bertahap mengingat kondisi dan keterbatasan lokasi yang ada.

"Lokasi kami terbatas jika harus bersamaan, karena lokasi pemusnahan harus jauh dari pemukiman, agar bisa menghindari potensi bahayanya," ujarnya.

Selain itu, Priyambudi menyebut pemusnahan yang dilakukan ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehingga, ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut harus segera dimusnahkan untuk mengindari potensi penyalahgunaan barang bukti.

"Untuk jenis barang bukti seperti rokok ini memiliki potensi dan kerawanan sehingga harus segera dimusnahkan, apalagi setelah berstatus hukum tetap atau inkrah," ujarnya.

Pemusnahan yang dilakukan ini juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/754/L.10.12/Kpa.5/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.

Baca juga: Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Selama 6 Bulan, Ada Pakaian Hingga Ganja

Diberita sebelumnya, pemusnahan barang bukti ini hasil penindakan dengan total 47 perkara di awal Januari atau enam bulan terakhir.

Secara keseluruhan ada 46 perkara tindak Pidana umum dan 1 Perkara tindak Pidana khusus.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved