PPDB KEPRI

Kepala Ombudsman Kepri Nilai PPDB 2024 Lebih Baik, Ini Hasil Temuan di Lapangan

Ombudsman Kepri nilai PPDB tahun ini lebih baik dibanding 2023 lalu. Meski begitu, masih ada sejumlah temuan tim di lapangan terkait PPDB

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 lebih baik jika dibanding tahun sebelumnya.

Dasarnya, Ombudsman sampai saat ini belum ada menemukan maladministrasi maupun pelanggaran.

“Hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di SMK 5 dan SMK 7 Batam pada tahapan verifikasi dokumen jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua tingkat SMA, Ombudsman tidak menemukan adanya intervensi dari pihak lain,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr Lagat Siadari, Jumat (21/6/2024).

Ia mengatakan, tidak ditemukan maladministrasi dikarenakan metode tahap verifikasi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca juga: 394 Calon Siswa Daftar PPDB SMAN 1 Batam, Jalur Zonasi Resmi Dibuka

“Jika tahun sebelumnya verifikasi dilakukan pada sekolah masing-masing, tahun ini disatukan pada beberapa sekolah. Contoh untuk SMA di wilayah Belian, disatukan di SMKN 7. Lalu untuk SMA di wilayah Sagulung disatukan di SMKN 5. Ini merupakan metode yang tepat sesuai dengan rekomendasi kami atas PPDB tahun sebelumnya dimana ruang verifikasi harus steril, jangan ada intervensi dari pihak manapun,” ungkap Lagat.

Selain menghindari intervensi, disatukannya lokasi verifikasi juga mempermudah verifikator berbagi terkait kendala yang dialami serta membuat pengawasan oleh Disdik berjalan dengan baik.

Meskipun demikian, di lapangan Ombudsman menemukan kegamangan diakibatkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang kurang tegas.

“Contohnya pada jalur prestasi, terdapat peserta yang nilainya mencukupi, kuota pun masih ada, namun KK dan KTP bukan Batam. Lalu, adanya dugaan sertifikat bodong, sehingga diperlukan petunjuk bagaimana menentukan sertifikat asli atau palsu,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, pada jalur afirmasi ditemukan peserta menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), padahal orang tuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lainnya, pada jalur perpindahan orang tua, dimana verifikator membutuhkan standar terkait surat perpindahan tersebut.

Lalu terkait kuota pada jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua, ditemukan hampir semua sekolah tidak terpenuhi.

Baca juga: Kepala SMA Negeri di Lingga Berharap Sistem Zonasi PPDB Bisa Merata agar Rombel Terpenuhi

“Contohnya, kami pikir di SMA 3 Batam akan membludak. Tapi tidak demikian. Seperti pada jalur afirmasi kuotanya 65, sedangkan yang mendaftar hanya 28 orang. Memang pada jalur prestasi, kuotanya 65, yang mendaftar 106. Namun ini hanya satu-satunya SMA yang pendaftarnya pada jalur tersebut melebihi kuota,” ujar Lagat.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri ini juga masih menemukan sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online akibat kurangnya ruang kelas.

“Kami temukan sekolah yang masih gunakan sistem shifting dan online. Ini terjadi bukan hanya 6 bulan, tapi tahunan. Ini tentu akan mengganggu kualitas belajar mengajar,” tuturnya.

Ia berharap, temuan Ombudsman dijadikan evaluasi oleh Disdik untuk pelaksanaan PPDB selanjutnya.

“Pertegas juknis, lakukan sosialisasi yang lebih masif terkait jalur-jalur PPDB, serta kami harap tidak ada diskresi khusus Gubernur yang membuat penumpukan di beberapa sekolah yang dianggap favorit, apalagi sudah dibuat sekolah-sekolah alternatif,” tegas Lagat.

Ditambah, terdapat kebijakan baru terkait pembebasan biaya SPP bagi sekolah negeri yang mulai berlaku pada Juli 2024. Dimungkinkan orangtua akan makin termotivasi untuk menyekolahkan anak di sekolah negeri.

“Kami sarankan berikan stimulus pada sekolah swasta. Namun kembali lagi ini kan soal anggaran tidak bisa langsung. Oleh sebab itu sekolah swasta harus terus memperbaiki diri, dengan mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas agar tidak tergerus oleh kebijakan ini dan menambah minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sana. Intinya tidak boleh ada anak yang tidak sekolah,” tambahnya.

Baca juga: Kadisdik Kepri Dr, Andi Agung, S.E., M.M Tinjau Hari Pertama PPDB di Batam

Ia juga meminta masyarakat untuk mengedukasi dirinya terkait pelaksanaan PPDB agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dikarenakan pada PPDB sebelumnya Ombudsman banyak mendapatkan laporan dari masyarakat, padahal hal tersebut terjadi akibat tidak membaca notifikasi dari verifikator.

“Ada yang lapor ke kami anaknya tidak masuk pada jalur zonasi padahal rumahnya bersebelahan dengan sekolah. Ternyata ada berkas yang belum dilengkapi, sudah diinformasikan oleh verifikator melalui telfon, WA maupun laman PPDB namun tidak digubris. Alhasil anaknya tidak diterima dan menyalahkan verifikator. Jadi mohon agar masyarakat pun juga harus cermat dan berhati-hati,” ujarnya.

Ombudsman akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB dan membuka posko pengaduan khusus.

“Silakan jika memang ada penyimpangan laporkan ke kami. Kami membuka posko pengaduan khusus PPDB. Hubungi WA pengaduan kami di 08119813737,” tutup Lagat. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved