PILKADA KEPRI 2024
Manuver Isdianto di Pilkada Kepri 2024, Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Niat Isdianto maju Pilkada Kepri 2024 sebagai bakal calon Wagub Kepri terganjal UU Pilkada. Ia pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Nama mantan Gubernur Kepri, Isdianto jadi perbincangan menjelang hari H Pilkada Kepri 2024.
Adik Gubernur Kepri dua periode, Almarhum Muhammad Sani itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Isdianto yang kini bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar Hakim MK menghapus aturan calon wakil kepala daerah yang belum pernah menjabat sebagai kepala daerah di wilayah yang sama.
Isdianto yang pada Pileg 2024 sebelumnya caleg DPR RI dapil Kepri dari PKB menunjuk Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H., dan Ismayati, S.H., dalam permohonan ke MK ini.
Dalam dokumen pengajuan permohonan sebanyak 12 lembar, Isdianto mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ia meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada, yaitu frasa “o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur.
AtauBupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”, dengan tafsir:
“o. belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.
Putusan bertafsir atas ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada perlu diberikan oleh Mahkamah Konstitusi agar tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon melansir laman MK.
Dalam dokumen itu, Isdianto mengakui jika ia bakal maju pada Pilkada Kepri 2024 sebagai bakal calon Wakil Gubernur Kepri.
Isdianto pernah menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 selama 7 bulan.
Baca juga: Profil Isdianto Gubernur Kepulauan Riau ke-4, Mengawali Karier dari Staf Kantor Desa Kabupaten Kepri
Ini dipertegas dengan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 17 Juni 2020.
Dalam rentang waktu itu, Isdianto hanya menjabat sebagai Gubernur selama 7 bulan, yaitu mulai dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021.
Setelah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang.
| Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
|
|---|
| Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
|
|---|
| Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/26122020gubernur-kepri-isdianto.jpg)