Kamis, 11 Juni 2026

PILKADA KEPRI 2024

Manuver Isdianto di Pilkada Kepri 2024, Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Niat Isdianto maju Pilkada Kepri 2024 sebagai bakal calon Wagub Kepri terganjal UU Pilkada. Ia pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Tayang:
TribunBatam.id
PILKADA KEPRI 2024 - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. Adik Almarhum Muhammad Sani mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pilkada. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Oleh karena itu, sambung Saldi, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Baca juga: Kronologis Kasus Korupsi Dispora Kepri Hingga Menjerat Anak eks Gubernur Isdianto

Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan; dan Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Kepulauan Tahun 2020.

Namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 Januari 2021, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6.Kpt/21/Prov/XII/2020.

Baca juga: Ansar Rudi Diisukan Duet di Pilkada Kepri 2024, Asmin Patros: Politik Itu Dinamis

Serta Berita Acara tanggal 19 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. dan melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga.

Pemohon mendalilkan ketidakprofesionalan KPU terlihat pada saat sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan, bahwa KPU melanggar asas LUBER dan JURDIL.

Antara lain tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, adanya pembiaran terhadap kecurangan, bahwa adanya simpatisan 3 yang jadi anggota KPPS. Sehingga menguntungkan salah satu calon.

Adanya praktik money politik yang dilakukan oleh Tim Paslon 3 hampir di seluruh Kabupaten dan Kota Provinsi Kepulauan Riau. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved