PILKADA KEPRI 2024
Manuver Isdianto di Pilkada Kepri 2024, Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Niat Isdianto maju Pilkada Kepri 2024 sebagai bakal calon Wagub Kepri terganjal UU Pilkada. Ia pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ia kemudian diangkat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ.
Pemohon diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018.
Pemohon diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 dikarenakan Wakil Gubernur sebelumnya atas Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur KepulauanRiau
menggantikan Gubernur sebelumnya atas nama Muhammad Sani wafat pada 8 April 2016.
Baca juga: KPU Tanjungpinang Butuh 637 Pantarlih di Pilkada Kepri 2024
Nurdin Basirun adalah Gubernur Kepulauan Riau yang menjabat sejak 25 Mei 2016 hingga 13 Juli 2019.
Nurdin pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 12 Februari 2016 hingga 9 April 2016.
Berdasarkan hitungan masa jabatan Pemohon sejak menjabat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-201, maka masa
jabatan Pemohon menjabat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 12 Juli 2019 sampai Juli 2020.
Atau 12 bulan dan masa jabatan Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021 atau tujuh bulan waktu sebagai Gubernur Kepri.
Dengan demikian, masa jabatan sejak Plt Gubernur sampai Gubernur hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan.
Isdianto dan Mahkamah Konstitusi
Isdianto bukan kali pertama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pada Pilkada Kepri 2020 lalu, Isdianto yang ketika itu berpasangan dengan Suryani dari PKS mengajukan gugatan ke MK.
Namun gugatan yang mereka ajukan kandas setelah Hakim Konstitusi menolak permohonan paslon Isdianto-Suryani.
Baca juga: Kapal yang Ditumpangi Mantan Gubernur Kepri Isdianto Nyaris Terbalik di Bintan
Jumlah persentase selisih suara melebihi 2 persen dari total suara sah menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Isdianto dan Suryani.
Putusan Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (16/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dari total suara sah atau 2 persen dari 772.030 suara atau sejumlah 15.441 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah 280.160 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 308.553 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 28.393 suara (3,68 persen) sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Saldi Isra melansir laman MK.
| Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
|
|---|
| Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
|
|---|
| Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/26122020gubernur-kepri-isdianto.jpg)