BINTAN TERKINI

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Warga Binaan ke Lapas Tanjungpinang

Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang gagalkan upaya penyelundupan narkoba ke lapas yang dibawa oleh warga binaan. Dari aksi itu, 2 orang diamankan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Edi Mulyono dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofyan Rida saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Jumat (21/6/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) oleh warga binaan berhasil digagalkan petugas.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) lalu. Bermula saat D (38) yang merupakan warga binaan lapas menerima barang dari R (17) yang sudah menunggunya di luar lapas.

Adapun D sehari-harinya bertugas membantu pegawai Lapas dalam hal kebersihan lingkungan (tamping). Namun kepercayaan itu disalahgunakan D.

Setelah menerima barang haram dari R, D berusaha memasukkannya ke dalam lapas, namun berhasil digagalkan. Saat itu petugas Lapas curiga dengan gerak-gerik D yang kala itu tampak gemetaran dan sedikit pucat.

Baca juga: Data Kasus Narkoba Polresta Tanjungpinang, Tangkap 59 Pengedar Hingga Juni 2024

"Barang haram itu digagalkan petugas saat berada di pintu masuk. Waktu itu petugas curiga dengan gerak-gerik D yang gemetaran," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Jumat (21/6/2024) saat ekspose kasus narkoba.

D memang baru keluar dari dalam lapas untuk membuang sampah di area Lapas. Jarak antara pintu keluar hanya 60 meter saja.

Pelaku D lalu mengambil barang haram itu dari R yang sudah menunggunya tidak jauh dari lokasi sampah.

“Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam sabun cair, yang dilapisi dengan kondom dan balon,” kata Riky.

Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas ini segera dilaporkan ke Polres Bintan. Berdasarkan laporan dari petugas Lapas, dan pengakuan D, anggota kepolisian lalu bergerak cepat mengejar R.

R ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone dan sebuah motor milik R saat diamankan.

"Total barang bukti 96,9 gram sabu dan satu paket ganja. Pelaku R juga mendapat keuntungan berupa uang dan barang sekitar Rp8 juta,” jelasnya.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono mengatakan, penggagalan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas atas koordinasi dengan kepolisian.

Ditambahkannya, pelaku D merupakan tamping yang setiap harinya membuang sampah secara rutin.

Namun, saat hendak masuk, tamping ini membawa titipan dan dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Cabjari Natuna di Tarempa Terima Pelimpahan Perkara Narkoba Oknum Polisi Anambas

Penggeledahan dilakukan karena adanya kecurigaan petugas saat pelaku memberikan barang ini agak gemetar.

"D berkomunikasi dengan R menggunakan handphone yang dilempar masuk ke dalam Lapas sesuai dengan rekaman CCTv," jelasnya.

Hal itu diperkuat setelah ditemukan ada beberapa handphone lain yang dimasukkan ke lapas dengan modus pelemparan dari luar.

"Kami masih mendalami awal mula D mendapatkan handphone tersebut," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofyan Rida mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kepada satu orang DPO yang diduga memberikan paket sabu kepada tersangka R.

“Kami masih dalami untuk pelaku utamanya. Selain itu kita juga periksa empat saksi lain. Salah satunya narapidana, dan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang," katanya.

Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 tentang UU Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved