KASUS ASUSILA DI TANJUNGPINANG

5 Fakta Kasus Prostitusi di Tanjungpinang Libatkan 4 Anak di Bawah Umur

Simak deretan fakta ungkap kasus prostitusi di Tanjungpinang dimana 4 anak di bawah umur terlibat di dalamnya.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
PROSTITUSI DI TANJUNGPINANG - Pasutri di Tanjungpinang jadi tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur di Polresta Tanjungpinang, Jumat (21/6). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus prostitusi dimana 4 perempuan masih anak di bawah umur.

Empat anak di bawah umur ini merupakan bagian dari 12 wanita yang diamankan polisi dari sebuah kafe.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam ungkap kasus prostitusi di Tanjungpinang ini.

TribunBatam.id pun merangkum deretan fakta terkait ungkap kasus prostitusi di Tanjungpinang ini.

Berikut 5 Fakta Ungkap Kasus Prostitusi di Tanjungpinang

Pasutri Jadi Tersangka

Anggota Polresta Tanjungpinang menangkap dua tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini.

Mereka merupakan pasangan suami istri alias pasutri berinisial Jo (32), istrinya berinisial Ti (36).

Keduanya menundukkan kepala saat berjalan dari ruang tahanan menuju lantai 2 Media Center Polresta Tanjungpinang.

Keduanya pun hanya menghadap ke tembok bangunan saat Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki memimpin ungkap kasus itu.

Polisi Amankan 12 Wanita, 4 Anak di Bawah Umur

Selain dua tersangka, polisi turut mengamankan 12 wanita dalam kasus prostitusi di Tanjungpinang ini.

Mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur.

Baca juga: 2 Gadis SMA Terlibat Prostitusi Online, Dijual Melalui Facebook dan Telegram

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengungkap jika dari 12 wanita yang diamankan, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Semua wanita tersebut sudah diserahkan ke dinas terkait untuk selanjutnya akan diserahkan ke keluarganya,” sebutnya, Jumat (21/6).

Modus Tersangka

Belasan wanita yang sebelumnya diamankan polisi dipekerjakan tersangka di kafe kawasan Kilometer 15.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, peran suami JO langsung menjemput wanita penghibur dari kampung halaman masing-masing.

“Jadi seluruh wanita ini, termasuk anak di bawah umur tadi bukan warga asli Tanjungpinang. Mereka ada dari Lampung, Jateng dan Banten,” beber Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Dari pengakuan tersangka juga terungkap jika bisnis melawan hukum itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Baca juga: 2 Gadis SMA Terlibat Prostitusi Online, Dijual Melalui Facebook dan Telegram

Rp 50 Juta Sebulan

Setelah berhasil mendatangkan 12 wanita tersebut.

Mereka pun mulai dipekerjakan sebagai penghibur laki-laki hidung belang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki pun menyampaikan, tersangka pun membuat tarif sekali kencan berkisar Rp 200 sampai Rp 400 ribu.

Dari tarif yang ditetapkan itu, tersangka memperoleh keuntungan sekali berkencan Rp50 ribu diluar biaya hidup dan kamar tinggal yang dikenakan ke korban.

“Dengan memanfaatkan para korban ini, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 50 juta dalam sebulannya,” sebutnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki menceritakan, kronologis pengungkapan atas informasi yang diperoleh dari warga.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Open BO, Enam Orang Mahasiswa Ditangkap Oleh Polisi

Bahwa di kafe yang berada di kilometer 15, mempekerjakan anak dibawah umur sebagai penghibur lelaki hidung belang.

Dari informasi tersebut, ia pun membentuk tim.

Tim ini terdiri dari Satreskrim dan unit reskrim di Polsek Tanjungpinang Timur.

“Lalu dari hasil penyelidikan, kami dapati kebenaran tersebut. Lalu dilakukan penangkapan. Itu pada Rabu tanggal 19 kemarin malam,” sebutnya, Jumat (21/06/2024).

Kemudian, langsung turut diamankan dua pasangan suami istri dan 12 wanita yang bekerja di cafe itu.

“Termasuklah ada empat orang masih dibawah umur,” sebutnya.

Pasutri yang berstatus tersangka kasus prostitusi di Tanjungpinang itu dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan undang-undang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved