BATAM TERKINI

Ibunda Fathrul Hasyim Tak Mampu Menahan Tangis Setelah Anaknya Divonis 3 Tahun Penjara

Tak banyak yang dapat ia katakan kepada awak media, bahkan berjalan dari ruang sidang menuju ke sel tahanan sementara PN Batam pun ia hanya menangis.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Barijah, ibunda terdakwa kasus kecelakaan lalulintas di Simpang Franky menangis usai sidang (24/6/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Divonis hakim 3 tahun penjara, ibunda terdakwa M. Fathrul Hisyam (18) menangis usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Barijah (ibu terdakwa) masih tak percaya dengan vonis yang dibacakan oleh hakim terhadap sang anak.

Bahkan vonis yang dijatuhkan kepada Fathrul sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun penjara.

Tak banyak yang dapat ia katakan kepada awak media, bahkan berjalan dari ruang sidang menuju ke sel tahanan sementara PN Batam pun ia hanya menangis.

Air mata ibu 6 anak ini tidak henti-hentinya mengalir usai sidang yang berakhir di ruang Sidang Wirdjono Prodjodikoro.

Mengenakan baju berwarna biru tosca dan kerudung bunga-bunga, ia hanya menunduk dan menangis di meja tunggu sel PN Batam.

Baca juga: KECELAKAAN MAUT Di Sagulung, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

"Ya Allah, seperti tidak ada keringanan sedikitpun bagi anak saya," ujar Barijah singkat dengan deraian air mata yang terus mengalir.

Datang bersama dengan anak yang paling kecil, Barijah hanya pasrah akan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Bahkan penasehat hukum dari terdakwa berusaha untuk meyakinkan Barijah akan ada proses hukum lanjutan apabila putusan ini belum bisa diterima.

Sementara itu, penasehat hukum dari terdakwa M Fathrul Hisyam, Anggra Satria menyatakan akan banding terhadap vonis ini.

"Kami insyaallah akan ajukan banding. Pada prinsipnya kami berharap dari pihak keluarga itu ada pengurangan, karena ada beberapa hal yang meringankan karena kami sudah berkomunikasi dengan keluarga korban, kami sudah mendatangi dan menjumpai keluarga korban," kata Anggra, Senin (24/6/2024)

Ia juga mengungkap dalam persidangan tersebut, pihaknya juga telah berupaya untuk menempuh jalur damai dengan beberapa kali melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Unit Lakalantas Polresta Barelang.

Baca juga: Jumlah Lakalantas di Batam pada Tahun 2023 Naik 10 Persen, Korban Luka Berat Meningkat

"Bahkan kami juga dimediasi oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Barelang, juga ada memberikan santunan. Kami melihat majelis hakim tidak menjadikan dasar pertimbangan itu. Tapi saya melihat unsur-unsur itu tidak menjadi bahan pertimbangan," tambahnya.

Pada kesempatan itu menurutnya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak melihat unsur-unsur yang menjadi bahan pertimbangan.

"Sebenarnya, Kita tidak mengharapkan klien kita untuk bebas, tapi setidaknya ada sisi kemanusiaan yang harus ditimbulkan dari putusan ini. Dari kami tidak ada yang menginginkan kecelakaan, tapi bagaimanapun itu sudah terjadi," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved